JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pemerintah Malaysia menyatakan hingga kini belum menerima permintaan resmi dari Indonesia untuk mengekstradisi konglomerat Riza Chalid, yang tengah menjadi buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah (crude oil). Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail.
“Sejauh ini, belum ada permohonan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia untuk Riza Chalid. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa NCB Jakarta masih dalam proses pengajuan Red Notice Interpol untuk orang tersebut,” ujar Saifuddin, dikutip dari The Star, Kamis (27/11/2025).
Saifuddin menjelaskan bahwa Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Kuala Lumpur pada 9 September 2025 telah menerima permintaan resmi dari NCB Jakarta untuk membantu melacak keberadaan Riza Chalid. Namun, permintaan tersebut belum mencakup prosedur ekstradisi.

Hingga hari ini, ujar Saifuddin, tidak ada dokumen resmi dari pemerintah Indonesia yang meminta Malaysia menyerahkan Riza melalui mekanisme ekstradisi.
Saifuddin menekankan bahwa Malaysia memiliki komitmen kuat terhadap hukum internasional dan kerja sama dalam pemberantasan korupsi maupun kejahatan lintas negara.
“Pemerintah ingin menekankan bahwa Malaysia menghormati prinsip-prinsip hukum internasional dan komitmen kerja sama regionalnya,” jelasnya.
Ia memastikan, apabila Indonesia mengajukan permintaan resmi dengan bukti pendukung, Malaysia siap memberikan kerja sama penuh, termasuk dalam proses ekstradisi.
“Oleh karena itu, jika terdapat bukti dan permintaan resmi yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait individu ini, Kementerian Dalam Negeri, melalui lembaga penegak hukum terkait, akan memberikan kerja sama penuh,” tegas Saifuddin.
Dalam pernyataannya, Saifuddin juga menegaskan bahwa negaranya tidak akan menjadi “safe haven” bagi siapapun yang ingin menghindari proses hukum di negara asal.
“Pemerintah tidak akan membiarkan Malaysia menjadi tempat berlindung yang aman bagi individu mana pun yang ingin menghindari tuntutan hukum di negara asalnya,” katanya. (*/Rel)



