JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diguncang polemik internal setelah Syuriyah PBNU menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum. Surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir, berlaku mulai Rabu (26/11/2025) pukul 00.45 WIB.
Namun, tidak lama berselang, Gus Yahya merespons keras. Melalui surat resmi PBNU lain bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025, ia menyatakan bahwa surat edaran Syuriyah tersebut tidak sah dan tidak mewakili keputusan PBNU.
“Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tulis pernyataan itu. Pihaknya juga meminta seluruh pihak melakukan verifikasi dokumen melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau Peruri Code Scanner.

Dalam surat bantahan yang ia tandatangani bersama Wasekjen PBNU Faisal Saimima, Gus Yahya membeberkan sejumlah alasan mengapa surat edaran tersebut tidak memenuhi syarat administrasi PBNU:
-
Keabsahan surat PBNU harus ditandatangani Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekjen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025.
-
Surat resmi PBNU wajib dibubuhi stempel digital Peruri dengan QR Code serta footer resmi sistem persuratan.
-
Dokumen final tidak boleh memuat watermark “DRAFT”.
-
QR Code pada surat versi digital yang beredar bila dipindai menunjukkan status “TTD Belum Sah”.
-
Nomor surat tersebut ketika diverifikasi di situs PBNU menampilkan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”.
Dengan dasar itu, ia menegaskan bahwa surat yang beredar tidak memiliki kekuatan administrasi.
Dalam isi surat edaran, Syuriyah PBNU menyatakan bahwa Gus Yahya otomatis kehilangan jabatan setelah melewati batas waktu 3×24 jam untuk mengundurkan diri, sebagaimana hasil Risalah Rapat Harian Syuriyah pada Kamis (20/11/2025).
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Surat itu juga menyebutkan bahwa Gus Yahya tidak lagi berwenang menggunakan atribut, fasilitas, atau bertindak atas nama PBNU.
Klarifikasi datang dari KH Ahmad Tajul Mafakhir (Gus Tajul), salah satu penandatangan surat.
“Nggih, benar Surat Edaran, ya, bukan surat pemberhentian. Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. [Surat pemberhentian itu] beda bentuknya,” ujarnya kepada NU Online, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan, surat tersebut adalah tindak lanjut hasil Rapat Harian Syuriyah yang memberi dua opsi kepada Gus Yahya: mundur sendiri atau dimundurkan. Karena batas waktu lewat, opsi kedua otomatis diberlakukan.
Di tengah polemik, sejumlah alasan yang dituding menjadi latar pemecatan kembali mencuat, termasuk sikap Yahya yang dianggap pro-Israel. Ia pernah mengundang akademisi pro-Zionis untuk memberi pelatihan kader NU dan juga menghadirkan tokoh serupa dalam forum di Universitas Indonesia, yang memicu gelombang protes mahasiswa.
Adiknya, Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama juga sering dikaitkan dalam berbagai kontroversi. Saat ini, Yaqut sedang dalam bidikan penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji.
Sesuai butir akhir Surat Edaran, selama posisi Ketua Umum kosong, kepemimpinan PBNU berada di bawah kendali penuh Rais Aam PBNU. Syuriyah juga memerintahkan agar segera digelar Rapat Pleno sesuai aturan organisasi untuk menentukan langkah lanjutan.
Meski demikian, Gus Yahya masih memiliki hak untuk menggugat keputusan tersebut melalui Majelis Tahkim NU, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal. (*/REL)




