JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo (SU), kembali dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa, 25 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Suryo diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak sekaligus mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak.
“(Memeriksa) SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).

Selain Suryo, penyidik turut memeriksa Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP). Kedua saksi tersebut dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan praktik rekayasa kewajiban pembayaran pajak yang dilakukan sejumlah oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan wajib pajak tertentu.
Anang belum merinci materi yang digali dari kedua saksi. Ia hanya menegaskan bahwa keterangan mereka dibutuhkan guna memperkuat pembuktian.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Jabodetabek pada Minggu malam, 23 November 2025. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, satu unit Toyota Alphard, dan dua motor gede (moge).
“Memang benar penyidik telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan sekitar minggu malam ya. Dari beberapa tempat di Jabodetabek dan diperoleh di antaranya ada kendaraan dan roda dua disita, selain dokumen,” ujar Anang, Selasa (25/11/2025).
Meski demikian, Kejagung belum mengungkapkan pemilik kendaraan maupun barang bukti lain yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
“Pokoknya terkait dengan dugaan kasus pidana pengurangan perpajakan ini,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang. Mereka meliputi mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi; Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono; serta tiga pihak lain berinisial BNDP, HBP, dan KL.
“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang, Jumat (21/11/2025).
Alasan pencegahan tersebut, menurut Anang, adalah kekhawatiran penyidik bahwa para saksi dapat melarikan diri.
“(Alasan pencegahan) adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke luar negeri dan untuk proses kelancaran penyidikan,” jelasnya.
Permintaan pencegahan itu dibenarkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
“Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan bahwa sejumlah oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak diduga membantu perusahaan tertentu untuk memperkecil kewajiban perpajakan. Cara yang digunakan antara lain melalui rekayasa administrasi dan manipulasi penilaian fasilitas pajak.
Anang menjelaskan bahwa pemufakatan tersebut ditengarai melibatkan hubungan timbal balik antara oknum pegawai pajak dan wajib pajak.
Ia menyebut perusahaan memberikan setoran kepada pegawai yang membantu menurunkan nilai kewajiban pajak.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tipikor memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak,” kata Anang pada Senin (17/11/2025).
Hingga kini, Kejagung belum membeberkan rincian konstruksi perkara maupun estimasi kerugian negara. Pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pejabat aktif Kementerian Keuangan dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Kejagung menegaskan bahwa penindakan akan terus bergulir.
“Setiap pihak yang terlibat akan diproses,” kata Anang. (*/Rel)




