spot_img
spot_img

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Mandek, BPKP Belum Rampungkan Audit Kerugian Negara

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 kembali menjadi sorotan publik. Hingga penghujung 2025, proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan lantaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum merampungkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dibutuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, mengungkapkan bahwa permintaan audit kerugian negara dari KPK sudah diterima sejak awal 2025.

“BPKP diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi rumah dinas DPR,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (24/11/2025).

Iklan

Gunawan memastikan bahwa proses tersebut masih berlangsung. “Hasil perhitungan tersebut akan kami serahkan ke KPK begitu selesai kami rampungkan,” katanya.

Keterlambatan audit berdampak langsung pada jalannya penyidikan. KPK menegaskan bahwa berkas perkara belum dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan selama perhitungan kerugian negara belum diterima.

Kasus ini sendiri mencuat setelah KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada awal 2024. Mereka adalah Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi Presiden Prabowo

KPK Periksa Dua Pihak Swasta

Seiring berjalannya penyidikan, KPK kembali memanggil dua pihak swasta dari PT Dwitunggal Bangun Persada sebagai saksi, yaitu Direktur Juanda Hasurungan Sidabutar dan pegawai Agus Hikmat.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini, Selasa 25 November 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Setjen DPR, termasuk ruang kerja Indra Iskandar, dan menyita sejumlah dokumen proyek, perangkat elektronik, hingga bukti transaksi keuangan. Potensi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Meski ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024, Indra Iskandar belum ditahan KPK. Alasannya, penyidik masih menunggu kelengkapan dokumen terkait kerugian negara.

“Belum. Kita masih melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (20/8), di Kompleks Parlemen, Senayan.

Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, menjelaskan adanya indikasi penggelembungan anggaran dalam pengadaan perlengkapan rumah dinas tersebut.

“Kasusnya kalau nggak salah mark up harga,” ujar Alexander pada 6 Maret 2024. Ia menyebut harga barang yang dibeli diduga dibuat jauh lebih mahal dari harga pasar.

Proyek pengadaan tersebut memiliki nilai sekitar Rp120 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Lambannya perkembangan kasus menimbulkan tanda tanya mengenai efektivitas koordinasi antarlembaga dalam menangani dugaan korupsi di lingkungan legislatif. Jika PKKN segera rampung, proses hukum diharapkan dapat berlanjut ke tahap penuntutan dan memberikan kepastian hukum bagi publik. (*/Rel)

BACA JUGA  Kejagung Periksa Suryo Utomo Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Kewajiban Pajak 2016–2020
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses