PADANG, ALINIANEWS.COM — Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Barat yang membatalkan rencana pengadaan buku untuk SMK yang sebelumnya dianggarkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Sumbar.
Ketua BPI KPNPA RI Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Marlis, MM., C.Med, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindakan berani dan sangat tepat, tidak hanya karena aspek regulatif, tetapi juga dari sisi pencegahan potensi kerugian negara.
Menurut Marlis, sedikitnya terdapat tiga alasan kuat mengapa keputusan Kadisdik Sumbar patut diapresiasi:

1. Pengadaan buku tidak dimungkinkan dilaksanakan pada penghujung tahun anggaran sehingga sangat rawan bermasalah secara administratif maupun pelaksanaan fisik.
2. Keputusan pembatalan tersebut secara langsung menyelamatkan anggaran negara dari potensi fraud dan korupsi, terutama mengingat sektor pengadaan buku selama ini dikenal sebagai salah satu sektor yang paling rawan penyimpangan.
3. BPI KPNPA RI mengingatkan bahwa pengadaan buku sering dikaitkan dengan praktik rabat atau fee hingga 30%, sehingga potensi kerugian negara sangat besar bila dipaksakan tetap dilaksanakan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kadisdik Sumbar atas keberanian dan ketegasan beliau dalam membatalkan kegiatan yang berisiko tinggi. Ini merupakan tindakan nyata anti-korupsi dan penyelamatan uang negara.” ujar Drs. H. Marlis, MM., C.Med.
Lebih lanjut, Ketua BPI KPNPA RI Sumbar juga menyampaikan imbauan keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar selalu selektif dan berhati-hati dalam merealisasikan kegiatan yang bersumber dari dana Pokir DPRD.
Hal ini penting mengingat KPK RI telah berulang kali mengeluarkan sinyal dan peringatan terkait potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana Pokir, termasuk di Sumatera Barat.
“Kami mengingatkan semua OPD agar tidak gegabah dan selalu berpegang pada aturan. Jika ada kegiatan Pokir yang berpotensi menyalahi regulasi atau berisiko korupsi, maka harus berani menolak. KPK sudah memberikan sinyal kuat, dan itu harus menjadi peringatan serius.” tegas Marlis.
Melalui siaran pers ini, BPI KPNPA RI Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, memberikan rekomendasi, serta mengawal setiap kebijakan pemerintah daerah agar selalu berjalan sesuai aturan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Siaran pers ini disampaikan dalam rangka memperkuat pengawasan publik dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi di Sumatera Barat. (*/ Redaksi )



