JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022 menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 1,25 triliun. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merujuk pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025.
“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Terdakwa Saudari Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).
Menurut Budi, kerugian tersebut muncul karena adanya pengkondisian dalam proses serta hasil valuasi yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian atas kapal dan nilai perusahaan PT JN disebut mengikuti ekspektasi direksi ASDP.

“Pengkondisian kapal terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP. Sedangkan valuasi saham/perusahaan disesuaikan dengan ekspektasi direksi, termasuk penggunaan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi tersedia,” jelasnya.
Budi menyebut bukti pengkondisian terlihat dari perubahan kertas kerja penilaian, perbandingan nilai kapal serupa milik ASDP, hingga komunikasi para pihak yang menguatkan dugaan rekayasa tersebut.
KPK juga menyoroti kesehatan keuangan PT JN pada periode sebelum akuisisi (2017–2021) yang dinilai buruk. Laporan keuangan menunjukkan:
-
Rasio profitabilitas (ROA) terus menurun,
-
Rasio likuiditas (current ratio) melemah,
-
Lebih dari 95 persen aset berupa kapal tua berusia di atas 30 tahun,
-
Nilai kapal sudah overstated akibat kapitalisasi biaya pemeliharaan dan revaluasi internal,
-
Masih ada utang bank Rp 580 miliar menjelang akuisisi.
“Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama konsultan due diligence,” kata Budi.
Proses due diligence yang dinilai tidak objektif membuat keputusan akuisisi menjadi tidak rasional. Budi menegaskan bahwa berdasarkan data aktual, nilai saham PT JN bernilai negatif.
-
Metode discounted cash flow: nilai saham -Rp 383 miliar
-
Metode net asset (digunakan PKKN): nilai saham -Rp 96,3 miliar
“Jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut, tetapi juga ditambahkan nilai negatif saham, yakni Rp 96,3 miliar,” urainya.
Setelah menjadi anak perusahaan ASDP, PT JN juga membawa kewajiban yang harus diambil alih, termasuk utang bank, utang pembiayaan, dan utang usaha. Hal itu memaksa ASDP memberikan shareholder loan kepada PT JN yang hingga akhir 2024 belum dapat dilunasi.
“Sampai saat ini PT JN masih rugi dan masih punya kewajiban yang harus dilunasi,” kata Budi.
Majelis Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta pidana 8,5 tahun.
Hakim menyatakan Ira memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar Rp 1,25 triliun. Namun, hakim menilai Ira tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi, sehingga tidak dikenai pidana uang pengganti.
Dua terdakwa lain, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Dalam sidang, hakim mengakui bahwa Ira dan rekan-rekannya telah membawa perubahan positif bagi ASDP. Namun, kelalaian berat dalam tata kelola akuisisi dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik,” tegas Hakim Nur Sari Baktiana.
Hakim juga menepis narasi “kriminalisasi” yang beredar di publik.
“Narasi kriminalisasi hanyalah upaya para terdakwa untuk mengaburkan fakta hukum,” kata Hakim Ana.
Ketua majelis hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai tindakan para terdakwa masuk dalam ranah business judgement rule, sehingga tidak semestinya dipidana.
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujarnya.
Menanggapi polemik publik, KPK kembali menegaskan bahwa putusan majelis hakim telah menyatakan adanya kerugian negara yang nyata dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
“Proses due diligence yang tidak objektif berdampak pada harga transaksi yang kemahalan dan membuat kelayakan investasi dipertanyakan,” ujar Budi.
Menurutnya, keputusan investasi tersebut secara realistis tidak layak, bahkan dianalogikan seperti mengejar keuntungan 4,99 persen dengan modal berkutang berbunga 11,11 persen.
“Kerugian akan semakin menggulung di masa depan,” tutupnya. (*/Rel)




