spot_img
spot_img

Trump Siapkan Penetapan Ikhwanul Muslimin sebagai Organisasi Teroris Asing

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengonfirmasi bahwa pemerintahannya sedang menyiapkan langkah untuk menetapkan Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood) sebagai organisasi teroris asing. Hal ini disampaikannya dalam wawancara dengan media konservatif Just the News, Minggu (23/11/2025).

“Itu akan dilakukan dengan cara yang paling kuat dan paling tegas,” ujar Trump. Ia menambahkan bahwa “dokumen akhir sedang disusun”, tanpa merinci kapan keputusan tersebut akan diumumkan secara resmi.

Langkah yang Lama Ditunggu Pendukung Partai Republik

Menurut laporan Just the News dan The New Arab, Trump telah mempertimbangkan kebijakan ini sejak masa jabatan pertamanya. Sejumlah legislator Partai Republik juga telah mendorong penetapan tersebut melalui rancangan undang-undang yang diajukan ke Senat dan DPR AS pada Juli lalu.

Iklan

Menteri Luar Negeri Marco Rubio bahkan mengonfirmasi pada Agustus bahwa sebagian struktur organisasi Ikhwanul Muslimin “sedang dalam proses” peninjauan penetapan sebagai kelompok teroris.

Namun, penetapan penuh dianggap menantang karena struktur Ikhwanul Muslimin yang terdesentralisasi serta keberadaannya di banyak negara dengan bentuk yang berbeda-beda.

Ikhwanul Muslimin didirikan pada 1928 di Mesir oleh Hassan al-Banna sebagai gerakan keagamaan dan sosial dengan visi pembaruan masyarakat Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Dalam perkembangannya, organisasi ini berubah menjadi kekuatan politik besar yang memiliki cabang di seluruh Timur Tengah dan Afrika Utara.

Organisasi tersebut menyatakan diri sebagai kelompok damai yang berkomitmen pada inklusi politik. Namun, beberapa pemerintahan otoriter di wilayah tersebut menilainya sebagai ancaman dan telah menetapkannya sebagai organisasi teroris, termasuk Mesir, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Rusia, dan terbaru Yordania.

Gubernur Texas Memicu Ketegangan Baru

Rencana Trump itu muncul beberapa hari setelah Gubernur Texas Greg Abbott mengeluarkan proklamasi yang menetapkan Ikhwanul Muslimin dan kelompok hak sipil Muslim AS, Council on American-Islamic Relations (CAIR), sebagai “organisasi teroris asing dan kriminal transnasional.”

Abbott juga memerintahkan penyelidikan terhadap dugaan keberadaan “pengadilan syariah” di Texas Utara, menuduh adanya tribunal yang tidak disebutkan namanya yang dianggap mengeluarkan perintah hukum di luar sistem hukum AS.

Langkah Abbott itu memicu gugatan federal dari CAIR terhadap dirinya dan Jaksa Agung Texas Ken Paxton. Gugatan tersebut menyatakan bahwa proklamasi tersebut tidak konstitusional dan mencemarkan nama baik organisasi.

Lena Masri, Direktur Litigasi Nasional CAIR, menegaskan bahwa mereka akan melawan tindakan tersebut.
“CAIR telah berhasil menggugat dan mengalahkan Greg Abbott dalam tiga kali terakhir ia mencoba melanggar Amendemen Pertama dengan menghukum para pengkritik pemerintah Israel,” ujarnya.

CAIR-Texas juga menegaskan bahwa mereka tidak akan “diintimidasi oleh kampanye pencemaran nama baik yang dilancarkan oleh politisi Israel First.”

Selama bertahun-tahun, Gedung Putih baik di masa Trump maupun Biden menghadapi tekanan politik untuk menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris. Namun, pemerintahan sebelumnya menahan diri karena kompleksitas politik dan hubungan internasional, termasuk risiko merusak hubungan dengan negara-negara yang cabang Ikhwanul Musliminnya terlibat dalam pemerintahan atau politik lokal.

Sementara itu, sejumlah negara Arab telah melarang organisasi tersebut setelah menudingnya terkait aktivitas ekstrem, termasuk dugaan rencana sabotase yang digagalkan seperti yang diumumkan Yordania awal tahun ini.

Ikhwanul Muslimin saat ini dipimpin oleh Mohammed Badie, yang menjalani hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati di Mesir atas tuduhan merencanakan serangan setelah penggulingan Presiden Mohammed Morsi pada 2013. Badie dan puluhan kader lainnya disebut terlibat dalam konspirasi menghasut kerusuhan.

Meski dokumen penetapan disebut sedang difinalisasi, Trump belum memberikan tenggat waktu. Jika diberlakukan, langkah ini diperkirakan akan menimbulkan konsekuensi besar dalam kebijakan luar negeri AS, hubungan dengan negara-negara Timur Tengah, hingga dinamika politik domestik terkait komunitas Muslim Amerika.

Sejauh ini, Gedung Putih belum memberikan keterangan tambahan terkait proses dan cakupan penetapan tersebut. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses