JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Nama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tengah menjadi sorotan usai beredarnya risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang berisi desakan agar dirinya mengundurkan diri. Risalah tersebut bahkan memuat keputusan bahwa Gus Yahya akan diberhentikan jika tidak mundur dalam waktu tiga hari.
Dalam dokumen yang beredar, tertulis:
“KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.”
Jika tidak mengundurkan diri, risalah menyatakan:

“Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.”
Kebenaran risalah rapat tersebut telah dikonfirmasi oleh A’wan PBNU, Kyai Abdul Muhaimin.
“Benar,” kata Kyai Abdul saat dihubungi awak media, Sabtu (22/11/2025).
Rapat harian Syuriyah PBNU itu diketahui digelar pada Kamis (20/11/2025) dan dihadiri 37 dari 53 pengurus.
Tiga Pertimbangan Syuriyah PBNU
Risalah rapat memuat tiga poin utama yang menjadi dasar desakan kepada Gus Yahya:
-
Kontroversi narasumber terkait Zionisme Internasional dalam kegiatan AKN NU dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah.
-
Pelaksanaan AKN NU dianggap bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 terkait tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.
-
Indikasi masalah tata kelola keuangan PBNU yang dianggap bertentangan dengan hukum syara’, aturan organisasi, serta berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum NU.
Setelah mempertimbangkan poin-poin tersebut, rapat memutuskan menyerahkan putusan akhir kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Merespons desakan itu, Gus Yahya menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki legal standing untuk memberhentikan dirinya.
“Sehingga tidak bisa, misalnya, rapat harian Syuriyah itu memberhentikan siapa pun. Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris,” ujar Gus Yahya usai rapat bersama para ulama di kantor PBNU, Minggu (23/11/2025) malam.
Ia menilai keputusan dalam risalah tersebut tidak dapat dieksekusi.
“Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian Syuriyah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya,” tegasnya.
Setelah polemik risalah mencuat, PBNU menggelar silaturahim alim ulama, yang menghasilkan tiga kesepakatan. Hal ini disampaikan Katib Aam PBNU, Ahmad Said Asrori.
Pertama, para kiai sepakat akan menggelar pertemuan yang lebih besar untuk membahas persoalan organisasi.
“Semua kiai mengusulkan agar ada silaturahim yang lebih besar di antara para alim, para kiai,” ujar Said.
Kedua, seluruh peserta sepakat bahwa kepengurusan PBNU harus diselesaikan satu periode penuh hingga muktamar tahun depan, tanpa pemakzulan.
“Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode. Tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri,” jelasnya.
Ketiga, seluruh pihak diminta untuk melakukan tafakur demi menjaga persatuan NU.
“Jadi sekali lagi, tidak ada pengunduran dan tidak ada pemaksaan pengunduran diri. Semua pengurusan harian PBNU dari Rais Aam sampai jajaran Ketua Umum harus sempurna sampai Muktamar yang akan datang,” tegas Said.
Dihadiri 50 Kiai, Silaturahim Akan Dilanjutkan di Lirboyo
Gus Yahya mengatakan silaturahim itu dihadiri sekitar 50 kiai dari berbagai daerah — baik hadir langsung maupun melalui daring.
“Kiai dari berbagai daerah dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan ada Syekh Ali Akbar Marbun dari Medan,” ungkapnya.
Para kiai, kata Yahya, menyesalkan polemik risalah Syuriyah yang terlanjur menjadi konsumsi publik.
“Semuanya menghendaki agar segala sesuatu dikembalikan kepada AD/ART. Walaupun ada kekurangan, ganjalan harus diselesaikan bersama tanpa mengembangkan konflik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pertemuan dalam format lebih besar akan digelar di Pesantren Lirboyo, Kediri, dalam waktu dekat.
“Insyaallah nanti akan digelar pertemuan yang lebih luas dengan menghadirkan para kiai sepuh,” kata Yahya.
Risalah Syuriyah yang beredar sebelumnya memuat keputusan agar Gus Yahya mundur dalam tiga hari. Desakan itu berkaitan dengan undangan terhadap narasumber yang dianggap terkait jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan AKN NU hal yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai NU.
Selain itu, risalah menyoal dugaan pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. (*/Rel)




