spot_img
spot_img

Kejagung Cekal Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Terkait Dugaan Korupsi Pengurangan Pajak 2016–2020

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan pencekalan terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi terkait dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016–2020. Pencekalan tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman, Kamis (20/11/2025).

“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” ujar Yuldi saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menambahkan bahwa pencekalan dilakukan dengan alasan “korupsi”.

Iklan

Ken menjabat sebagai Dirjen Pajak sejak 2015 hingga 30 November 2017. Selain dirinya, terdapat empat nama lain yang turut diminta dicekal oleh Kejagung, yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Semarang), Heru Budijanto Prabowo (Konsultan Pajak), Karl Layman (Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak), dan Victor Rachmat Hartono (Direktur Utama PT Djarum).

Kelima orang tersebut dicegah bepergian sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 berdasarkan surat keputusan bernomor KEP-378, KEP-379, KEP-380, KEP-381, dan KEP-382.

Penggeledahan Sejumlah Lokasi oleh Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Ditjen Pajak.

“Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” kata Anang, Senin (17/11/2025).

Anang menjelaskan dugaan korupsi yang disidik meliputi upaya para oknum pegawai pajak memperkecil nilai kewajiban pajak perusahaan atau wajib pajak dengan imbalan tertentu.
“Ya, (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” jelasnya.

BACA JUGA  Malaysia Sebut Belum Terima Permintaan Ekstradisi Riza Chalid dari Indonesia

Menurut Anang, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk melalui penggeledahan rumah pejabat pajak. Kasus tersebut juga dipastikan telah naik ke tahap penyidikan.
“Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum Ditjen,” tegasnya.
“Iya (naik sidik),” tambahnya.

Respons Direktorat Jenderal Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.

“Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya kejaksaan, yang sedang melaksanakan prosesnya,” ujar Bimo saat ditemui di kantor CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).

Kasus ini diduga terjadi pada periode 2016–2020 dan melibatkan oknum pegawai Ditjen Pajak. Modusnya, para oknum diduga menerima pemberian untuk memperkecil nilai kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan atau wajib pajak besar.

Kejagung belum membeberkan detail lengkap soal duduk perkara, termasuk waktu dan lokasi penggeledahan. Namun proses penyidikan disebut akan terus berlanjut.

Dengan pencekalan Ken Dwijugiasteadi dan empat pihak lainnya, Kejagung menegaskan langkah penegakan hukum dalam pengusutan salah satu kasus besar di sektor perpajakan tersebut masih terus berjalan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses