JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, kembali membantah dirinya sebagai pihak yang memprakarsai dugaan suap dalam perkara vonis lepas tiga korporasi minyak goreng (CPO). Melalui kuasa hukumnya, Arif menyebut justru eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang aktif mengatur pertemuan hingga komunikasi terkait pengurusan perkara.
“Terbukti Saksi Immanuel alias Oki… menerangkan bahwa yang secara aktif mengajak dan menginginkan adanya pertemuan untuk membicarakan perkara CPO ini adalah Saksi Wahyu Gunawan,” ujar kuasa hukum Arif, Philipus Harapanta Sitepu, saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Philipus menambahkan, Wahyu juga yang terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan Ariyanto Bakri dan Djuyamto, dua pihak yang disebut berperan dalam pengurusan perkara tersebut.

Bantah Terima Rp 8 Miliar
Arif juga membantah dakwaan penerimaan Rp 8 miliar dalam tahap pertama. Philipus menyatakan, berdasarkan keterangan Wahyu di persidangan, jumlah tersebut hanya Rp 5 miliar, bukan seperti yang didakwakan jaksa.
Dalam perkara ini, Arif didakwa menerima bagian suap Rp 15,7 miliar dari total dugaan suap Rp 40 miliar. Uang suap itu berasal dari pihak pengacara korporasi CPO untuk pengurusan vonis lepas terhadap tiga korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Selain Arif dan Wahyu, tiga hakim yang memutus vonis lepas—Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom—juga didakwa menikmati aliran dana suap. Jaksa menyebut Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Tuntutan
Dalam pembelaannya, Philipus mempersoalkan tuntutan 15 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa terhadap Arif. Ia membandingkannya dengan tuntutan 7 tahun penjara kepada eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, dalam kasus berbeda, namun sama-sama terkait upaya memengaruhi putusan majelis hakim.
“Bayangkan disparitas tuntutan pidana antara Rudi Suparmono dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta,” kata Philipus.
Menurutnya, Rudi dituntut dengan dua pasal Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12B tetapi hukumannya lebih rendah. Sedangkan Arif hanya dijerat Pasal 6 Ayat (2), namun dituntut maksimal 15 tahun.
Philipus menilai perbedaan itu tidak logis karena baik Arif maupun Rudi bukan majelis hakim dalam perkara masing-masing, melainkan pejabat struktural yang menentukan susunan majelis.
Dalam amar dupliknya, Arif meminta majelis hakim agar dijatuhi hukuman berdasarkan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor, pasal yang juga digunakan dalam tuntutan Rudi. Bila hakim berpendapat lain, Arif memohon hukuman seringan-ringannya.
Para Terdakwa Dituntut Kembalikan Uang Suap
Jaksa juga menuntut seluruh terdakwa membayar uang pengganti sesuai besaran yang diterima:
-
Djuyamto: Rp 9,5 miliar
-
Agam Syarief Baharudin: Rp 6,2 miliar
-
Ali Muhtarom: Rp 6,2 miliar
-
Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar
-
Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta para terdakwa akan disita untuk negara dan diganti pidana tambahannya.
Wahyu disebut sebagai penghubung antara pihak korporasi dan pengadilan. Ia diduga mendapatkan Rp 2,4 miliar karena peran aktifnya dalam menjembatani komunikasi.
Kasus ini berawal dari vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim untuk tiga korporasi CPO. Jaksa menduga putusan tersebut diatur melalui praktik suap yang totalnya mencapai Rp 40 miliar. Suap itu diberikan oleh pengacara korporasi kepada beberapa pejabat pengadilan agar perkara diputus sesuai kehendak pemberi suap. (*/Rel)




