spot_img
spot_img

Refly Harun Cs Walkout dari Audiensi Reformasi Polri di PTIK

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pakar hukum tata negara Refly Harun bersama sejumlah perwakilan masyarakat sipil memilih walkout dari audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025). Keputusan itu diambil setelah muncul keberatan dari pihak komisi terhadap kehadiran tiga peserta yang berstatus tersangka: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Tifa).

“Memang kami walkout karena kan ada 18 orang yang tertera dalam undangan yang kami ajukan. Ini mereka mengundang kita, Refly Harun dan kawan-kawan, kemudian ada 18 orang yang namanya dicatatkan untuk diundang,” ujar Refly usai keluar dari ruangan.

Ia menuturkan bahwa keberatan tersebut diperkuat oleh mantan Kapolri Idham Azis yang menyebut peserta berstatus tersangka tidak diperbolehkan ikut. “Dan rupanya ada keberatan dari tim, yang diperkuat mantan Kapolri Idham Azis yang mengatakan kalau tersangka tidak boleh ikut, opsinya keluar,” katanya.

Iklan

Refly menegaskan, rombongan memilih meninggalkan forum sebagai bentuk solidaritas jika Roy, Rismon, dan Tifa diminta keluar dari audiensi. “Berdasarkan solidaritas kita, kalau RRT (Roy Suryo, Rismon, Tifauziah Tyassuma) keluar, maka kita keluar,” tegasnya.

Bukan hanya soal kasus ijazah Jokowi

Refly menekankan bahwa pertemuan itu tidak semata-mata membahas kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang membuat beberapa tokoh berstatus tersangka. Namun, ia memandang kriminalisasi yang dialami Roy cs merupakan bagian dari masalah yang harus disampaikan dalam kerangka reformasi Polri.

BACA JUGA  KPK Jelaskan Awal Mula Kasus Akuisisi PT JN oleh ASDP, Respons soal Rehabilitasi Tiga Terpidana

“Kan keyakinan kita adalah kasus ini adalah kriminalisasi, karena itu saya kira layak untuk didiskusikan, disampaikan aspirasinya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia mempertanyakan munculnya kasus-kasus bernuansa kriminalisasi di tengah tuntutan publik agar Polri melakukan pembenahan institusional. “Negara yang mentersangkakan atau mempidanakan orang berpendapat apalagi dengan penelitian dan lain sebagainya, itu negara yang demokrasinya sontoloyo,” kata Refly. Ia berharap Indonesia “naik kelas menjadi negara demokrasi yang substantif”.

Inkonsistensi prosedur dipersoalkan

Refly mengungkap adanya perubahan daftar peserta menjelang pertemuan yang mengeluarkan beberapa nama tersangka. Ia sengaja tidak memberitahu Roy cs karena menilai kebijakan itu diskriminatif. “Status tersangka itu, itu kan belum bersalah,” ungkapnya.

Roy Suryo juga menyoroti inkonsistensi keputusan panitia audiensi. Ia mempertanyakan kehadiran Otto Hasibuan di dalam ruangan meski Otto merupakan kuasa hukum pihak pelapor dalam kasus ijazah Jokowi. “Saudara lawyer yang namanya Otto Hasibuan itu ada di dalam. Meskipun Otto Hasibuan itu adalah anggota tim, tapi kan harusnya juga tahu diri,” kata Roy.

Pertanyaan publik soal transparansi dan mekanisme reformasi Polri

Insiden walkout tersebut memicu diskusi luas mengenai transparansi proses audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Beberapa pertanyaan pun muncul:

  • Apakah audiensi benar-benar ruang dialog terbuka? Jika peserta yang diundang tidak diberikan hak bicara, ruang aspirasi publik dinilai kontradiktif.

  • Siapa yang menetapkan siapa boleh berbicara? Mekanisme seleksi peserta dipandang belum jelas.

  • Apakah komisi mampu menunjukkan simbol reformasi yang inklusif dan adil?

BACA JUGA  KPK vs Paulus Tannos di Praperadilan: Status Buron Jadi Senjata Utama KPK

Walkout ini juga dianggap sebagai gambaran ketegangan antara idealisme reformasi Polri dan pelaksanaan teknis yang masih dinilai belum matang.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, sebelumnya menegaskan audiensi ini merupakan bagian dari keterbukaan terhadap publik. Namun insiden walkout tersebut menunjukkan bahwa mekanisme internal terkait prosedur undangan dan aturan bicara masih menuai pertanyaan dari masyarakat sipil.

Refly menyebut aksi walkout bukan sekadar peristiwa politis, tetapi bentuk penegasan bahwa proses reformasi Polri harus berlangsung transparan, prosedural, dan terbuka terhadap kritik publik. (*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses