JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Penanganan dua kasus korupsi besar yang melibatkan instansi berbeda akhirnya menemukan titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat mengonsolidasikan penyelidikan dua perkara yang sebelumnya ditangani secara paralel dan saling beririsan: korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) dan dugaan korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa perkara minyak mentah Petral yang mencakup periode 2009–2015 resmi dilimpahkan Kejagung kepada KPK. Pelimpahan dilakukan setelah diketahui bahwa kedua lembaga ternyata tengah mengusut perkara yang sama.
“Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” ujar Setyo di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Masih Sprindik Umum, Belum Ada Tersangka
Setyo menegaskan bahwa meskipun kasus ini telah diambil alih, KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung. Namun sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Jadi sementara masih sprindik umum. Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini sangat besar, meski tidak merinci nominalnya. “Saya detailnya lupa ya, tapi ya cukup besar sekali lah. Ya, pastinya seperti itu. Besar lah, cukup besar,” kata Setyo.
Koordinasi Internasional dengan CPIB Singapura
Dalam penyelidikan kasus minyak mentah, KPK kini turut menggandeng Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Keterlibatan negara lain membuat penyidik harus mengumpulkan dokumen lintas yurisdiksi.
“CPIB sangat mendukung, sangat terbuka, dan nantinya akan kami tindak lanjuti dengan kegiatan-kegiatan berikutnya. Karena ini tidak menutup kemungkinan bahwa perkaranya ini tidak hanya dalam satu negara saja, tapi melibatkan beberapa negara,” ujar Setyo.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yaitu:
-
Kasus suap pengadaan katalis Pertamina 2012–2014 dengan tersangka Chrisna Damayanto.
-
Kasus pengadaan minyak mentah periode 2012–2014 dengan tersangka Bambang Irianto.
“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (3/11/2025).
Sebaliknya: Google Cloud Diserahkan KPK ke Kejagung
Jika kasus minyak Petral diserahkan ke KPK, penyelidikan dugaan korupsi Google Cloud justru dilimpahkan KPK kepada Kejagung. Hal ini karena kuatnya irisan kasus tersebut dengan perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook yang sejak awal ditangani Kejagung.
“Dari hasil koordinasi untuk (penyelidikan) Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Setyo.
Menurut dia, periode dan konstruksi kasus Google Cloud serta Chromebook “sangat beririsan”, sehingga lebih tepat jika penanganannya berada pada satu lembaga.
“Karena irisannya sangat besar dengan proses Chromebook yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa Google Cloud digunakan Kemendikbudristek pada masa pandemi Covid-19 untuk menyimpan data pembelajaran daring.
“Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (24/7/2025).
Kejagung sendiri sudah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka terkait kasus Chromebook pada 4 September 2025.
Setyo dengan tegas membantah anggapan bahwa kedua lembaga bertukar perkara.
“Ya, itu yang terjadi. Tapi bukan berarti tukar-menukar kasus,” kata Setyo.
Ia menekankan bahwa langkah ini diambil agar penyelidikan lebih fokus, tidak tumpang tindih, dan tidak menghambat proses hukum. (*/Rel)




