JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2025–2026, Selasa (18/11). Sidang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan turut dihadiri para Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, serta Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada para anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab peserta paripurna yang langsung disambut ketukan palu pengesahan.

Dari 579 anggota DPR, hanya 242 orang hadir secara fisik dan 100 orang mengikuti secara daring. Sisanya tidak menghadiri rapat.
Disepakati Delapan Fraksi
Pengesahan ini merupakan tahap akhir setelah Komisi III menyetujui RKUHAP pada tingkat Panitia Kerja (Panja) pada Kamis (13/11). Seluruh fraksi di Komisi III kompak menerima pembaruan KUHAP yang telah berusia lebih dari empat dekade sejak diberlakukan pada 1981 di era Presiden Soeharto.
Revisi KUHAP kali ini memuat sejumlah perubahan mendasar, di antaranya penyesuaian dengan KUHP baru, penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, serta penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Revisi juga menambah penguatan peran advokat dalam proses peradilan pidana.
“RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Koalisi Sipil Melapor ke MKD
Namun langkah DPR ini tidak berjalan mulus. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP secara tegas menolak pengesahan RKUHAP dan menyebut proses pembahasannya cacat secara formil maupun materiil.
Koalisi tersebut bahkan telah melaporkan 11 anggota Panja RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (17/11). Mereka menilai Panja melanggar ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa proses penyusunan RKUHAP minim partisipasi publik dan bahkan mencatut nama koalisi tanpa persetujuan.
“Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP,” tegas Fadhil.
Di satu sisi, pengesahan RKUHAP dipandang sebagai langkah penting memperbarui instrumen hukum acara pidana yang telah lama dinilai ketinggalan zaman. Namun di sisi lain, kritik masyarakat sipil menunjukkan bahwa revisi besar ini masih menyisakan persoalan serius dalam transparansi, partisipasi publik, dan integritas proses legislasi.
Dengan laporan kepada MKD dan penolakan yang terus bergulir, perjalanan implementasi RKUHAP dipastikan belum akan berhenti pada pengesahan undang-undang semata. Polemiknya justru berpotensi semakin menguat dalam waktu dekat. (*/Rel)




