spot_img
spot_img

KPK Periksa Tiga Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Abdul Wahid

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Tiga pramusaji rumah dinas gubernur dijadwalkan memberikan keterangan, seiring pendalaman aliran uang yang diduga diterima Abdul Wahid melalui praktik “jatah preman” di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.

“Hari ini, Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (17/11).

Tiga pramusaji yang dipanggil adalah Mega Lestari, Muhammad Syahrul Amin, dan Alpin. Selain mereka, penyidik juga memeriksa Staf Perencanaan Dinas Pendidikan Riau Hari Supristianto serta ASN P3K Dinas PUPR Rifki Dwi Lesmana. “Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” kata Budi.

Iklan

Kasus yang menyeret Abdul Wahid bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi itu, KPK mengamankan Abdul Wahid serta delapan orang lainnya. Sehari setelahnya, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri. KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka: Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam.

Penyidik menduga Abdul Wahid meminta fee sebesar 5 persen terkait penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar pada 2025. Fee itu diduga disetor oleh para kepala UPT sebagai bentuk “jatah preman”. KPK mengungkap adanya tiga kali setoran pada Juni, Agustus, dan November 2025.

BACA JUGA  Bersama Menjaga Kehidupan: HMD GEMAS Sumbar Kerahkan SPPG untuk Menolong Warga Korban Bencana

Total uang yang terkumpul diduga mencapai Rp7 miliar, dengan Rp4,05 miliar sudah diserahkan untuk Abdul Wahid. Dari jumlah itu, sekitar Rp2,25 miliar disebut masuk langsung ke tangan sang gubernur nonaktif. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk agenda perjalanan luar negeri.

Ancaman pencopotan jabatan disebut menjadi tekanan bagi para pejabat bawahannya untuk memenuhi permintaan fee tersebut. Selain dugaan pemerasan, penyidik juga mendalami indikasi gratifikasi yang diterima Abdul Wahid melalui orang-orang dekatnya, termasuk Dani M. Nursalam.

KPK memastikan pemeriksaan saksi akan terus berlanjut untuk memperkuat konstruksi perkara. Pemeriksaan terhadap pramusaji rumah dinas gubernur menjadi bagian dari upaya mendalami aktivitas, komunikasi, dan potensi aliran uang selama dugaan praktik korupsi berlangsung.

Perkembangan terbaru dari kasus ini akan diumumkan KPK setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti selesai dilakukan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses