JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah menelaah dugaan penggunaan ijazah doktor palsu oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Isu tersebut mencuat sekitar sebulan lalu setelah sebuah akun media sosial mempertanyakan keaslian ijazah doktoral yang diperoleh Arsul dari universitas di Polandia.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman sejak isu ini mulai ramai diperbincangkan.
“MKMK telah mendalaminya hingga saat ini,” ujar Palguna, Minggu (16/11/2025).
Menurutnya, penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah terdapat persoalan etik atau pelanggaran yang dapat dikenakan kepada hakim konstitusi tersebut.
Palguna menegaskan bahwa hasil pemeriksaan belum dapat diumumkan karena proses MKMK bersifat tertutup sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Ia mengatakan, MKMK juga memiliki kewajiban menjaga kehormatan hakim agar tidak dihakimi sebelum ada bukti kuat.
“Pasti akan dirilis ke publik. Itu wajib. Tetapi belum bisa kami sampaikan sekarang. Selain karena PMK-nya menyatakan harus tertutup, jika belum apa-apa sudah diberitakan, khawatirnya yang bersangkutan telah dihakimi untuk sesuatu yang sama sekali belum jelas,” ujar Palguna.

Laporan Aliansi ke Bareskrim Dipertanyakan MKMK
Isu tersebut semakin mencuat setelah Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11/2025). Aliansi menuding Arsul menggunakan ijazah palsu dari universitas yang disebut tengah diselidiki otoritas antikorupsi Polandia.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi, Betran Sulani, di Bareskrim Polri.
Namun laporan tersebut belum diterima sepenuhnya. Penyidik meminta pelapor melengkapi dokumen sebelum laporan polisi (LP) diterbitkan.
“Prinsipnya mereka terima, namun belum diterbitkan nomor LP-nya dan diminta untuk balik lagi di hari Senin besok,” ujar Betran.
Di sisi lain, Palguna mempertanyakan dasar pelaporan ke kepolisian. Menurutnya, Arsul adalah hakim konstitusi yang proses seleksinya dilakukan oleh DPR, sehingga aduan seharusnya disampaikan terlebih dahulu ke DPR sesuai Pasal 20 UU MK.
“Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR,” kata Palguna.
Arsul memilih tidak menanggapi banyak terkait laporan tersebut.
“Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK,” kata Arsul singkat.
Ia berencana memberikan respons resmi melalui konferensi pers yang akan digelar Humas Mahkamah Konstitusi pada Senin sore (17/11/2025).
“Nanti saya respons di sana,” tambahnya.
Aliansi pelapor mengklaim telah menyerahkan sejumlah pemberitaan terkait universitas tempat Arsul meraih gelar doktor pada 2023. Kampus itu disebut tengah diperiksa oleh Komisi Antikorupsi Polandia.
“Bukti yang kami dapatkan salah satunya adalah pemberitaan tentang penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia terkait legalitas kampus tersebut,” ujar Betran.
Profil Arsul Sani
Arsul Sani resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pada 18 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 102/P Tahun 2023. Ia menggantikan Wahiduddin Adams yang pensiun pada 17 Januari 2024.
Pria kelahiran Pekalongan, 8 Januari 1964 itu dikenal sebagai politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia pernah menjabat Sekjen DPP PPP (2016–2021), anggota DPR RI (2014–2024), serta Wakil Ketua MPR RI (2019–2024).
Pendidikan tinggi Arsul terbilang panjang dan lintas negara, mulai dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia hingga sejumlah program studi di Australia, Jepang, Inggris, dan Polandia. Ia memperoleh gelar doktor pada 2023 dari Collegium Humanum – Warsaw Management University, dengan disertasi berjudul “Re-examining the considerations of national security and human rights protection in counterterrorism legal policy: a case study on Indonesia post-Bali bombings”.
Sebelum menjadi hakim MK, Arsul menempuh karier hukum dan politik, termasuk menjadi volunteer lawyer di LBH Jakarta, belajar di University of Technology Sydney, hingga mengikuti program di University of Cambridge dan lembaga arbitrase internasional.
Arsul mundur dari DPR, PPP, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjelang pelantikannya sebagai hakim MK karena aturan melarang hakim MK merangkap jabatan. (*/Rel)




