JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan frasa yang selama ini membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status kepolisian adalah tidak konstitusional. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu otomatis menegaskan: anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang pleno yang digelar Kamis lalu.
Aturan yang dibatalkan MK adalah penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang memuat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Menurut salah satu hakim konstitusi, Ridwan Mansyur, frasa itu menimbulkan kerancuan dan memperluas norma sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ … telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) … sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Ridwan.
KPK: masih pelajari implikasi putusan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya belum mengambil langkah konkret dan masih mempelajari implikasi putusan MK terhadap struktur dan birokrasi lembaga antikorupsi.
“Kami masih pelajari putusan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (14/11/2025), dikutip dari Antara.
Pernyataan Budi menyorot kondisi internal KPK yang saat ini masih memiliki sejumlah pejabat berlatar belakang kepolisian — termasuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang berpangkat jenderal bintang satu, serta Ketua KPK Setyo Budiyanto yang memimpin KPK dalam status polisi aktif meski telah pensiun dari Polri pada Juni 2025. KPK belum memutuskan langkah administratif sambil menelaah putusan MK itu.
DPR dan tokoh hukum minta eksekusi cepat
Sikap lain datang dari parlemen dan kalangan hukum yang meminta implementasi cepat. Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menarik personel Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.
“Kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” kata Benny kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan putusan MK bersifat final dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku langsung.
“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” ujar Mahfud.
“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan.”
Mahfud menilai implementasi putusan tidak memerlukan perubahan undang-undang lebih lanjut dan harus segera diikuti dengan proses pemberhentian atau pengunduran diri bagi anggota Polri yang masih aktif dan menempati jabatan sipil.
Putusan MK memiliki dampak administratif yang luas: selain mendorong pengembalian personel aktif Polri ke kesatuan atau pengunduran diri, keputusan itu juga berpotensi menata ulang pengisian jabatan sipil di kementerian, lembaga, dan badan negara. MK menilai norma yang lama menimbulkan ketidakpastian bagi karier ASN di luar kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri semula menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Penjelasan yang dibatalkan selama ini menambahkan ketentuan yang memberi ruang penugasan oleh Kapolri; ruang itulah yang kini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Sumber-sumber di lingkungan eksekutif menyebut pelaksanaan putusan memerlukan koordinasi intens antara Presiden, Kementerian/Lembaga, dan Polri. Meski beberapa pihak menuntut eksekusi cepat, ada pula catatan bahwa proses administratif seperti pemberhentian, mutasi, atau pengisian kembali jabatan harus diatur agar tidak menimbulkan vakum layanan publik.
Sementara itu KPK, yang menyatakan masih mempelajari putusan, menjadi salah satu institusi yang pengaruhnya akan terlihat nyata jika seluruh personel berlatar Polri harus mundur. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis rencana konkret penyesuaian posisi pejabatnya. (*/Rel)




