spot_img
spot_img

Kasasi Ditolak, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan pejabatnya, Zarof Ricar, terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Putusan kasasi dengan nomor 10824 K/PID.SUS/2025 ini diputus pada Rabu, 12 November 2025, dengan amar putusan “ditolak”.

Berdasarkan laman Kepaniteraan MA, majelis hakim kasasi dipimpin Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut sekaligus menguatkan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kepada Zarof.

“Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam putusan kasasi yang diakses melalui situs resmi MA, Jumat (14/11/2025).

Iklan

Kasasi Zarof terdaftar setelah ia mengajukan permohonan pada 11 Agustus 2025 melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi satu hari setelahnya. Selain Zarof, hakim PN Surabaya Heru Hanindyo yang sebelumnya membebaskan Ronald Tannur juga tercatat mengajukan kasasi. Berkas Heru dikirim ke MA pada 21 Agustus 2025.

Putusan kasasi yang menolak seluruh permohonan itu membuat hukuman Zarof tetap 18 tahun penjara, sebagaimana putusan majelis hakim banding. Selain pidana badan, Zarof juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Duit Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas Tetap Dirampas Negara

Selain memperkuat hukuman, MA juga mengukuhkan keputusan untuk merampas uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumah Zarof. Barang bukti tersebut tetap disita untuk negara.

BACA JUGA  KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 M, Rumah Setya Novanto Ikut Dijual

Pada tingkat pertama, hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat dan gratifikasi terkait putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Hakim menyebut Zarof gagal menjelaskan asal-usul kekayaan fantastis tersebut.

“Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg bagi seorang PNS,” kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (18/6).

“Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya,” imbuhnya.

Majelis hakim juga mengungkap adanya catatan yang menunjukkan keterkaitan aset tersebut dengan penanganan sejumlah perkara di MA. Hakim menyimpulkan harta tersebut merupakan hasil gratifikasi.

Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyatakan kekayaan sah Zarof hanya Rp 8.819.909.790 berdasarkan laporan SPT 2023. Namun, pada tingkat banding, hakim tidak sependapat dengan putusan PN Jakpus yang sempat mengembalikan sebagian harta tersebut kepada Zarof. PT DKI Jakarta memastikan seluruh barang bukti tetap dirampas negara.

“Menimbang bahwa dalam persidangan terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti a quo yang disita diperoleh bukan dari suatu tindak pidana,” ujar majelis hakim banding yang diketuai Albertina Ho.

BACA JUGA  KPK vs Paulus Tannos di Praperadilan: Status Buron Jadi Senjata Utama KPK

Zarof dinyatakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo guna memengaruhi putusan perkara Ronald Tannur.

Pengadilan Tinggi Jakarta menilai perbuatan Zarof mencoreng citra institusi peradilan. “Seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan,” bunyi pertimbangan majelis.

Sementara itu, hakim PN Surabaya Heru Hanindyo yang sebelumnya membebaskan Ronald Tannur tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, termasuk menerima gratifikasi. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses