spot_img
spot_img

Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Korupsi Kredit LPEI Rp 1 Triliun Ditunda ke 17 November

JAKARTA, ALINANEWS.COM — Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 1 triliun oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PT PE) ditunda. Penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim, Brelly Yanuar, tengah berduka setelah ayah mertuanya meninggal dunia.

“Namun, kami belum bisa melanjutkan persidangan karena ketua majelis sedang kedukaan, ayah mertua beliau meninggal. Kami sudah bermusyawarah dan berkoordinasi. Sidang dilanjutkan pada Senin depan, 17 November 2025, pada pukul 13.00 WIB,” ujar salah satu hakim anggota dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Setelah pengumuman tersebut, para terdakwa diminta kembali ke rumah tahanan dan sidang langsung ditutup.

Iklan

Terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal yang juga Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin. Mereka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai USD 22 juta dan Rp 600 miliar. Kredit dari LPEI itu dicairkan sejak November 2015 dan tidak digunakan sesuai peruntukan awal sebagai modal usaha.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut fasilitas kredit investasi ekspor tersebut justru dipakai membayar sejumlah utang bank dan mengalir ke perusahaan milik Jimmy Masrin. Perbuatan itu dilakukan bersama dua petinggi LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.

BACA JUGA  Malaysia Sebut Belum Terima Permintaan Ekstradisi Riza Chalid dari Indonesia

Jaksa menegaskan, tindak pidana ini berlangsung pada periode 2015–2019. Perhitungan kerugian negara mengacu pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya masih menjalani pemeriksaan dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus yang menjerat Jimmy Masrin, Susy Mira, dan Newin Nugroho ini merupakan bagian dari perkara besar LPEI yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun. Sidang tuntutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin (17/11/2025). (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses