JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah perubahan krusial dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11). Pembahasan mencakup aturan penyitaan dalam keadaan mendesak, penambahan pengamatan hakim sebagai alat bukti, serta penguatan hak-hak kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
1. Penyitaan Mendesak Bisa Tanpa Izin Hakim
Panja menyetujui penyidik dapat melakukan penyitaan mendesak terhadap benda bergerak tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri (PN), dengan ketentuan wajib meminta persetujuan dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
Draf awal Pasal 112A memuat beberapa keadaan yang dikategorikan sebagai mendesak, antara lain lokasi sulit dijangkau, tertangkap tangan, ancaman penghilangan barang bukti, aset mudah dipindahkan, ancaman terhadap nyawa atau keamanan nasional, hingga penilaian penyidik.

Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan bahwa Pasal 112A kini terdiri dari tiga ayat setelah ayat 3 dihapus.
“Ketua PN paling lama 2 hari kerja terhitung sejak penyidik meminta persetujuan penyitaan… wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan. Sehingga total hingga dia mengeluarkan penetapan itu 7 hari kerja,” kata Eddy.
Ketua Panja, Habiburokhman, langsung mengetuk palu setelah mayoritas peserta menyatakan setuju.
Pada Pasal 112B, Panja juga menyepakati mekanisme apabila permohonan penyitaan ditolak, termasuk kewajiban penyidik mengembalikan barang sitaan dalam waktu tiga hari.
2. Pengamatan Hakim Disepakati Jadi Alat Bukti
Salah satu keputusan penting dalam rapat adalah dimasukkannya pengamatan hakim sebagai alat bukti tambahan pada Pasal 222 RUU KUHAP.
Habiburokhman menyebut aturan ini dibutuhkan terutama untuk kasus-kasus tertentu yang sulit pembuktiannya.
“Dalam tindak pidana tertentu terutama yang struktural, kekerasan seksual terhadap anak, kadang-kadang itu bukti sulit. Tapi bisa diyakini itu pelakunya. Makanya kalau hakimnya yakin, ya dihukum aja,” ujarnya.
Wamenkumham Eddy Hiariej menegaskan bahwa pengamatan hakim telah dikenal dalam sistem hukum di beberapa negara.
“Yang betul memang pengamatan hakim, Pak. Dan memang dalam hukum acara di berbagai negara itu pengamatan hakim itu masuk dalam alat bukti,” katanya.
3. Penguatan Hak Penyandang Disabilitas
Panja juga menyetujui pengaturan yang memberi afirmasi bagi saksi penyandang disabilitas. Ketentuan penjelasan Pasal 137 menegaskan bahwa mereka berhak memberikan keterangan secara bebas dan tanpa hambatan.
Habiburokhman menilai perlu ada pengaturan khusus karena kemampuan sensorik penyandang disabilitas berbeda dengan saksi biasa.
“Kalau orang disabilitas ya kalau nggak salah dia malah punya six sense… kemampuan ini berbeda dengan orang yang bisa melihat,” ucapnya.
Eddy mendukung poin tersebut.
“Saya setuju, Pak… mereka memiliki kekhususan sendiri… jadi tidak menjadi soal kalau dia diatur secara tersendiri,” katanya.
Selain itu, Panja juga menyepakati aturan fasilitasi bagi perempuan dan kelompok rentan, termasuk penyediaan pendamping psikologis, juru bahasa isyarat, hingga layanan medis.
“Kita harus memberikan perlindungan kepada mereka… di satu sisi kita pun harus memberikan penghormatan kepada hak mereka,” ujar Eddy.
Habiburokhman menambahkan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap isu kelompok rentan.
“Soal konsekuensi biaya, Pak Prabowo aja yang cari, tenang aja,” tuturnya.
Panja juga menyepakati ketentuan pada Pasal 208 bahwa anak di bawah 14 tahun serta penyandang disabilitas mental atau intelektual dapat memberikan keterangan tanpa sumpah, sebagaimana penyesuaian dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Gimana? Aman?” kata Habiburokhman yang langsung disetujui para peserta.
Rangkaian keputusan tersebut menandai sejumlah pembaruan penting dalam RUU KUHAP, yang ditujukan untuk memperkuat sistem peradilan pidana, meningkatkan efektivitas penyidikan, sekaligus memberikan perlindungan kepada kelompok rentan. Pembahasan lanjutan RUU ini masih akan berlangsung sebelum diteruskan ke pembicaraan tingkat selanjutnya. (*/Rel)




