spot_img
spot_img

KPK Geledah Kantor Disdik Riau, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Anggaran Pemprov

PEKANBARU, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Terbaru, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik.

“Tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE (barang bukti elektronik) dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (13/11). Budi menjelaskan, barang bukti tersebut berkaitan dengan proses penganggaran di lingkungan Pemprov Riau. “Dokumen dan BBE yang disita masih terkait dengan penganggaran,” ujarnya.

Iklan

Tim penyidik tiba di Kantor Disdik Riau di Jalan Cut Nyak Dien sejak pukul 08.00 WIB. Sedikitnya tujuh unit Toyota Innova hitam memasuki area kantor, yang berada tepat di belakang Kantor Gubernur Riau.

Pantauan di lapangan menunjukkan gerbang kantor ditutup petugas keamanan, membuat awak media hanya bisa mengambil gambar dari luar pagar. Sejumlah warga yang hendak mengurus keperluan di Disdik Riau juga terpaksa menunggu di luar dan berdebat dengan petugas karena tidak diperbolehkan masuk.

Penggeledahan berlangsung hingga siang hari, disertai pengawalan personel Brimob Polda Riau.

Sejak penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya pada Rabu (5/11), KPK bergerak cepat melakukan penggeledahan di berbagai lokasi.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Suryo Utomo Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Kewajiban Pajak 2016–2020

Pada Kamis (6/11), penyidik menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan kediaman dua tersangka lainnya.


Kemudian Senin (10/11), KPK menyasar ruangan-ruangan di Kantor Gubernur Riau, mobil dinas Sekdaprov Syahrial Abdi, serta rumah dinasnya.
Selanjutnya, pada Selasa (11/11), penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau.

Berlanjut Rabu (12/11), KPK menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, juga di Jalan Cut Nyak Dien.

Dari penggeledahan di BPKAD, KPK menyita dokumen-dokumen terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau.

“Hari ini Kamis (13/11/2025), tim akan melanjutkan penggeledahan di Dinas Pendidikan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis.

Kasus yang membelit Abdul Wahid berkaitan dengan dugaan permintaan fee dari kenaikan anggaran sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR-PKPP Riau.

Anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI naik signifikan pada 2025, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. KPK menduga kenaikan tersebut diikuti permintaan setoran fee oleh Abdul Wahid, yang disebut sebagai “jatah preman”.

Setidaknya terjadi tiga kali setoran pada Juni, Agustus, dan November 2025. Uang itu diduga akan digunakan Abdul Wahid untuk keperluan kunjungan luar negeri.

Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain dalam kasus ini adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November.

BACA JUGA  Prabowo Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP, Pemerintah dan DPR Ungkap Alasan serta Prosesnya

KPK menyatakan proses penggeledahan akan terus dilakukan untuk melengkapi bukti perkara.
“Mengingat, masyarakat lah sebagai pihak yang paling dirugikan akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Budi.

Kasus ini memperlihatkan pola dugaan pemerasan terstruktur di lingkungan Pemprov Riau, mulai dari penganggaran hingga setoran dari UPT, yang saat ini terus ditelusuri penyidik KPK. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses