JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pada Senin (10/11/2025), penyidik kembali memeriksa salah satu tersangka, mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker Heri Sudarmanto (HS).
“Penyidik juga menggali pengetahuan saudara HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA (rencana penggunaan TKA) di Kemnaker, saat periode yang bersangkutan sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta & PKK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Budi mengatakan tim penyidik juga mendalami aspek prosedural terkait pengesahan RPTKA. “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami prosedur pengesahan RPTKA di Kemenaker,” ujar Budi. Ia enggan memerinci daftar pertanyaan yang diajukan kepada Heri.

Heri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/10/2025) setelah keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik) pada Oktober 2025, diperiksa selama sekitar enam jam pada Senin. Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Heri menolak menjawab pertanyaan wartawan dan hanya memberi arahan singkat: “Tanya ke pengacara saya,” ujar dia sambil mengenakan masker.
Sebelumnya, pada 30 Oktober 2025, penyidik KPK menggeledah kediaman Heri dan menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil sebagai bagian dari pengumpulan bukti.
KPK telah mengumumkan identitas sembilan tersangka dalam skandal dugaan pemerasan RPTKA yang berlangsung sejak 2012 hingga 2024. Di antara nama yang ditetapkan sebelumnya adalah mantan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Wisnu Pramono, eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Devi Anggraeni, serta mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Gatot Widiartono. Selain itu, ada sejumlah staf dan pihak lain seperti Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Dalam pengungkapan awal, KPK menyatakan para oknum tersebut diduga berhasil mengumpulkan dana dari agen-agen TKA sebesar Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024. Sebaran penerimaan itu antara lain digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan pembagian rutin kepada puluhan pegawai di Direktorat PPTKA — dengan total pembagian kepada sekitar 85 pegawai mencapai sekitar Rp8,94 miliar. KPK mencatat salah satu penerima terbesar dalam jaringan ini adalah Haryanto yang diduga menerima sekitar Rp18 miliar.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan aliran dana dalam perkara ini, termasuk mendalami prosedur internal pengesahan RPTKA di Kemenaker. Pernyataan resmi dan perkembangan penyidikan akan disampaikan KPK sesuai kebutuhan penyidikan. (*/Rel)




