JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jumat (31/10/2025), dua nama baru dipanggil: Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur (OSDMA) Kemnaker, Narsih, serta seorang notaris berinisial AP.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat. Ia menyebut, Narsih diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemerasan sertifikasi K3. Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
Sementara notaris AP dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker.
“Hari ini, Jumat (31/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker,” ujar Budi.

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Pejabat Jadi Tersangka
Kasus ini menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, bersama 10 orang lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Para tersangka terdiri dari sejumlah pejabat dan pegawai Kemenaker, serta pihak swasta dari PT KEM Indonesia. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Praktik Pemerasan: Dari Rp 275 Ribu Jadi Rp 6 Juta
KPK mengungkap, praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Biaya resmi pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak hingga Rp 6 juta per sertifikat.
Dari selisih biaya tersebut, uang mengalir ke berbagai pihak di internal Kemnaker. Total dana haram yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 81 miliar.
“Dana tersebut tidak hanya dinikmati oleh para pejabat teras, tetapi juga dibagikan secara rutin kepada sekitar 85 pegawai di Direktorat PPTKA dalam bentuk tunjangan, termasuk THR,” ungkap sumber internal KPK.
Tersangka Baru: Mantan Sekjen Kemenaker
Dalam pengembangan penyidikan kasus RPTKA, KPK juga menetapkan tersangka baru, yaitu Heri Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Menteri Hanif Dhakiri.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” kata Budi Prasetyo pada Rabu (29/10/2025).
Surat perintah penyidikan untuk HS telah diterbitkan pada Oktober 2025. Namun, KPK belum merinci peran dan pasal yang disangkakan kepadanya. HS sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 11 Juni 2025.
Aset Rp 53,7 Miliar dan 44 Bidang Tanah Disita
KPK menduga praktik pemerasan di Kemnaker dilakukan secara terstruktur dan sistematis, terutama dalam pengurusan RPTKA. Setiap permohonan hanya akan diproses jika pemohon bersedia menyetor sejumlah uang di luar ketentuan resmi.
Selama periode 2019–2024, total uang haram yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 53,7 miliar. Dari jumlah itu, sebagian besar diduga digunakan untuk membeli aset tanah atas nama staf Kemnaker Jamal Shodiqin (JS).
“Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menyita 44 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah yang diduga milik JS, namun dikelola untuk kepentingan Haryanto (HY), mantan Dirjen Binapenta dan PKK,” ungkap Budi.
Daftar Lengkap 11 Tersangka Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker
-
Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
-
Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
-
Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020–2025)
-
Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
-
Immanuel Ebenezer Gerungan – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
-
Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
-
Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
-
Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
-
Supriadi – Koordinator
-
Temurila – Pihak PT KEM Indonesia
-
Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia
Kasus pemerasan sertifikasi K3 dan pengurusan RPTKA ini menjadi salah satu skandal terbesar di tubuh Kemenaker dalam dua dekade terakhir.
Selain menyeret pejabat aktif, kasus ini juga membuka praktik korupsi yang mengakar hingga ke level staf dan pihak swasta.
KPK memastikan proses hukum akan berlanjut hingga tuntas. “Kami akan memproses setiap pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Budi Prasetyo. (*/Rel)



