spot_img
spot_img

Anggota DPR Fraksi NasDem Rajiv Diperiksa KPK soal Kasus CSR BI–OJK

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv (RAJ), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (30/10/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik ingin mendalami hubungan Rajiv dengan dua anggota DPR yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). “Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan Saudara RAJ dengan para tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Kamis.

Selain itu, penyidik juga menyoal pemahaman Rajiv mengenai mekanisme program sosial yang digulirkan BI.  “(Dicecar) pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” ujar Budi.

Iklan

Pemeriksaan Rajiv di Cirebon merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan sebelumnya pada Senin (27/10/2025). Menurut Budi, lokasi pemeriksaan dipilih demi efektivitas karena tim penyidik pada hari yang sama juga memeriksa sejumlah saksi lain untuk perkara serupa.
“Pemeriksaan dilakukan di Cirebon mengingat tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sana untuk perkara ini. Supaya lebih efektif,” kata Budi.

Kasus dan Tuduhan Singkat

Perkara ini berkaitan dengan penyaluran dana CSR BI dan OJK pada periode 2020–2022 (ada pula catatan 2023 dalam proses). KPK menilai dana yang disalurkan untuk program sosial di Komisi XI DPR periode 2019–2024 itu tidak dipergunakan sesuai tujuan.

BACA JUGA  Pemerintah Izinkan Pemda dan BUMN Berutang ke APBN, Menkeu: Untuk Tutup Kekurangan Kas Jangka Pendek

Dua anggota Komisi XI yang kini berstatus tersangka, Satori (Fraksi NasDem, dapil Jawa Barat VIII) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra, dapil Jawa Barat IV), diduga menerima dana masing-masing Rp12,52 miliar dan Rp15,86 miliar. KPK menduga keduanya menggunakan aliran dana tersebut untuk kepentingan pribadi: Satori disebut membangun showroom, sementara Heri diduga membeli rumah dan mobil.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, pusaran penyidikan juga mengarah pada dugaan penyaluran dana melalui yayasan yang dikelola para terduga.

Rajiv Diperiksa dalam Kapasitas yang Jelas

Budi menyebut Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengetahui jaringan perkenalan dan informasi terkait program sosial BI, bukan sebagai tersangka. Rajiv sendiri terpilih sebagai anggota DPR pada Pemilu 2024 dari daerah pemilihan Jawa Barat II dan kini duduk di Komisi IV.

Pemeriksaan saksi berlapis ini menunjukkan KPK terus membuka babak penyidikan yang lebih luas untuk mengurai aliran dana CSR yang diduga disalahgunakan. Penyidik juga sebelumnya telah memeriksa saksi lain dan mengambil barang bukti untuk memperkuat gugus penyidikan.

KPK belum mengumumkan apakah pemeriksaan terhadap Rajiv akan berlanjut ke langkah penetapan tersangka atau hanya sebatas penggalian keterangan. Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK berkomitmen memeriksa peran semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. (*/Rel)

BACA JUGA  Prabowo: Tidak Boleh Ada Pemerintahan di Dalam Pemerintahan, Mafia Harus Disapu Bersih
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses