JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit pada tahun 2022.
Purbaya menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejagung, yang saat ini tengah melakukan penyelidikan.
“Biar saja, itu kan orang lain yang periksa,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Ia menilai kasus dugaan korupsi POME tersebut cukup kompleks karena melibatkan proses teknis di laboratorium serta metode ekspor yang disebutnya “cukup canggih”.
“Kelihatannya sih si eksportir cukup canggih. Tapi pasti itu akan debatable, bukti ilmiahnya seperti apa. Saya nggak tahu, biar saja prosesnya berjalan,” ucapnya.
Saat ditanya apakah Kementerian Keuangan yang pertama kali melaporkan kasus tersebut ke Kejagung, Purbaya hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban.
Dalam kesempatan berbeda, Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu tidak akan melindungi pejabat Bea dan Cukai yang terbukti bersalah. Ia menyebut kerja sama antara Kemenkeu dan Kejagung memang memungkinkan kedua lembaga itu saling mendukung dalam penegakan hukum.
“Kejagung pernah bertanya, kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi nggak? Saya bilang nggak, kalau salah ya salah saja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu,” ungkapnya.
Kejagung Benarkan Penggeledahan di Bea Cukai
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah kantor Bea Cukai pada Rabu (22/10/2025).
“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Anang di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Anang menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi ekspor POME pada periode 2022. Ia menegaskan, perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan, meski detail kasusnya belum bisa dibuka ke publik.
“Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa terlalu terbuka. Ini dalam rangka menemukan alat-alat bukti untuk proses penegakan hukum,” jelasnya.
Menurut Anang, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Bea Cukai, tetapi juga di sejumlah lokasi lain yang diduga terkait kasus tersebut. Namun, ia enggan merinci lokasi maupun pihak yang diperiksa.
“Ya, beberapa tempat lain juga dilakukan tindakan hukum. Tapi belum bisa kami sampaikan lebih detail,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan perkara. “Ya, pokoknya dokumen, bisa berupa surat maupun alat elektronik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama membenarkan bahwa penyidik Kejagung memang mendatangi kantornya. Namun, ia menyebut kegiatan tersebut bukan penggeledahan, melainkan pengumpulan data dalam tahap penyelidikan.
“Intinya nyari data aja, ngumpulin data saja dalam rangka penyelidikan,” ujar Djaka di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Djaka juga mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejagung terkait perkara dugaan korupsi ekspor limbah pengolahan Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022 itu.
Kasus POME: Limbah Bernilai Ekonomi Tinggi
Palm Oil Mill Effluent atau POME merupakan limbah cair hasil pengolahan minyak kelapa sawit yang ternyata memiliki nilai ekonomi tinggi. Limbah ini dapat diolah kembali menjadi pupuk, bahan bakar, hingga energi terbarukan.
Penyidikan dugaan korupsi ekspor POME ini disebut-sebut berkaitan dengan penyalahgunaan izin ekspor dan pelaporan hasil olahan POME yang diubah menjadi produk turunan bernilai tinggi tanpa mekanisme resmi.
Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejagung memastikan proses penyidikan masih berjalan dan akan diumumkan ke publik setelah alat bukti dinilai cukup. (*/Rel)




