spot_img
spot_img

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit POME, Geledah Kantor Bea Cukai dan Rumah Pejabat

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 2022. Dalam proses penyidikan, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan memeriksa berbagai pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya langkah penggeledahan tersebut. “Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Pusat Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur, serta beberapa kantor wilayah dan balai laboratorium Bea Cukai di daerah. “Yang jelas pihak-pihak yang terkait, mau dari luar, mau dari mana, selama menurut penyidik dibutuhkan pasti akan dimintai keterangan untuk mendukung penyidikan,” katanya.

Iklan

Meski begitu, Anang belum mengungkapkan jumlah pihak yang telah diperiksa maupun identitas mereka. “Saya tidak tahu pasti berapa, tapi yang jelas pasti sudah ada. Mohon maaf, kami tidak bisa terbuka karena proses penyidikan masih berjalan,” sambungnya.

Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi ekspor POME itu telah naik ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. “Ketika suatu perkara naik ke penyidikan, pasti sudah ada dua alat bukti dan indikasi kerugian keuangan negara,” ujarnya.

BACA JUGA  Bersama Menjaga Kehidupan: HMD GEMAS Sumbar Kerahkan SPPG untuk Menolong Warga Korban Bencana

Berdasarkan dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025 yang diterbitkan pada 21 Oktober 2025, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menyita berbagai dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proses ekspor POME pada tahun 2022.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I Direktorat Bea Cukai, Sofian Manahara. Penggeledahan berlangsung pada Rabu (22/10/2025) sejak pukul 11.00 hingga 16.30 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit ponsel dan satu unit laptop. “Sehubungan dengan pekerjaan, apa yang diambil dalam rangka penggeledahan itu dibutuhkan untuk mendukung alat bukti,” kata Anang.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya dan menyita sejumlah barang, di antaranya ponsel kepala kantor, laptop, flashdisk, lima akun CEISA, serta delapan bundel dokumen Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) tahun 2022–2023.

Penggeledahan serupa dilakukan di Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan kediaman Kepala Kantor, R. Fadjar Donny Tjahjadi. Dari lokasi itu, penyidik menyita ponsel dan buku tabungan. Di BLBC Medan, penyidik menyita ponsel milik kepala kantor dan sejumlah pejabat eselon IV, serta dokumen SHPIB periode 2022–2024.

Sementara di Direktorat Identifikasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), tim penyidik menyita Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017 dan 2022, serta data Pemberitahuan Ekspor Barang (CPO dan POME) periode 2021–2025.

BACA JUGA  Prabowo Sambut Ratu Maxima di Istana Merdeka, Bahas Kerja Sama Kesehatan Finansial

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, membenarkan penggeledahan tersebut. “Yang pasti kan kasus ini ya, dugaan masalah POME itu. Intinya nyari data aja, ngumpulkan data aja dalam rangka penyidikan,” ujarnya di Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindak pegawai Bea Cukai yang terlibat pelanggaran. “Kalau ada yang salah di Bea Cukai, dilindungi apa enggak? Saya bilang, enggak. Kalau salah, salah saja,” kata Purbaya, Kamis (23/10).

pome treatment

POME sendiri merupakan limbah cair hasil pengolahan minyak kelapa sawit yang mengandung minyak, lemak, dan bahan organik. Meski tergolong limbah, POME memiliki nilai ekonomi karena bisa diolah menjadi sumber energi terbarukan seperti biogas dan biomethane (Bio-CNG).

Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi listrik yang dapat dibangkitkan dari limbah kelapa sawit di Indonesia mencapai 15 gigawatt (GW), di mana sekitar 1,5 GW berasal dari pemanfaatan POME.

Indonesia sempat melarang ekspor produk turunan kelapa sawit termasuk POME pada April 2022 untuk mengendalikan harga minyak goreng. Kebijakan itu diberlakukan hingga harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000 per liter dan dicabut pada 23 Mei 2022 setelah pasokan dinilai stabil.

Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor POME ini. Namun, penyidik memastikan penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab terungkap. “Kami mohon maaf tidak bisa terbuka dalam hal ini karena sifatnya masih penyidikan,” pungkas Anang. (*/Rel)

BACA JUGA  Gus Yahya Nyatakan Perlawanan Usai Syuriyah PBNU Terbitkan Surat Edaran Pemberhentian
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses