spot_img
spot_img

Sidang Dakwaan Marcella Santoso: Suap Rp40 Miliar untuk Bebaskan Korporasi CPO

JAKARTA, ALINIANEWS.COM Pengacara Marcella Santoso dan lima terdakwa lainnya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Mereka didakwa melakukan suap, perintangan penyidikan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait upaya membebaskan tiga korporasi crude palm oil (CPO) dari vonis korupsi pemberian fasilitas ekspor. Kasus ini mengungkap anggaran suap senilai Rp20 miliar yang disiapkan oleh pihak korporasi untuk memengaruhi majelis hakim.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa Marcella Santoso menyampaikan kepada Ariyanto Bakri bahwa ada anggaran dari pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk meminta putusan bebas. “Kemudian Marcella Santoso menyampaikan hal tersebut kepada Ariyanto bahwa ada bujet dari pihak korporasi sebesar Rp 20 miliar, permintaannya putusan bebas,” ujar jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan.

Anggaran Rp20 miliar ini pertama kali disebutkan oleh M Syafei selaku Social Security License Wilmar Group. Pada medio Juni hingga Juli 2024, Marcella bertemu dengan Syafei di sebuah restoran dan menyampaikan bahwa kasus korupsi korporasi CPO ini harus ‘diurus’. “Dalam pertemuan tersebut, Marcella Santoso mengatakan kepada terdakwa M. Syafei bahwa perkara ini harus diurus. Kemudian, M. Syafei menyampaikan untuk putusan bebas, korporasi sudah menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar,” imbuh jaksa.

Iklan

Sebelumnya, pada bulan Mei 2024, pihak korporasi telah memberikan uang suap tahap pertama senilai Rp8 miliar kepada majelis hakim sebagai ‘uang baca berkas’. Uang ini dibagikan kepada tiga majelis hakim dan dua pegawai pengadilan. Untuk tahap kedua, Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakpus meminta suap senilai 3 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp60 miliar kepada Ariyanto. Namun, yang diserahkan pada Oktober 2024 adalah 2 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp32 miliar.

BACA JUGA  Bersama Menjaga Kehidupan: HMD GEMAS Sumbar Kerahkan SPPG untuk Menolong Warga Korban Bencana

Total uang suap yang diterima majelis hakim dan pejabat pengadilan mencapai Rp40 miliar, membuat mereka kini berstatus terdakwa. Rinciannya: eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima Rp15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan Rp2,4 miliar; ketua majelis hakim Djuyamto Rp9,5 miliar; hakim anggota Ali Muhtarom Rp6,2 miliar; dan hakim anggota Agam Syarif Baharudin Rp6,2 miliar.

Para terdakwa meliputi Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, M Syafei, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzakki. Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei didakwa memberikan suap Rp40 miliar untuk vonis lepas terhadap tiga korporasi CPO (Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group). Mereka dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzakki juga didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap perkara korupsi CPO, tata niaga timah, dan impor gula, dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa Junaedi Saibih bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bachtiar dan M. Adhiya Muzakki telah atau turut serta melakukan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” tulis surat dakwaan jaksa.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Suryo Utomo Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Kewajiban Pajak 2016–2020

Kasus ini menunjukkan skala korupsi yang melibatkan pengacara, pejabat pengadilan, dan korporasi besar, yang mengancam integritas sistem peradilan. Sidang berlanjut dengan agenda pembacaan dakwaan penuh, dan para terdakwa berhak membela diri. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses