JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin akhirnya angkat bicara usai dirinya bersama empat anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi itu dijatuhkan lantaran mereka terbukti menggunakan jet pribadi untuk perjalanan dinas selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kita hormati putusan DKPP,” ujar Afifuddin singkat melalui pesan tertulis, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, sanksi tersebut menjadi pembelajaran penting bagi KPU agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Menjadi pembelajaran untuk ke depannya,” lanjutnya.
59 Kali Terbang dengan Jet Pribadi Mewah
Dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (21/10/2025), DKPP mengungkap bahwa Afifuddin bersama empat anggota KPU lainnya — Idham Holik, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat — melakukan 59 kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi jenis Embraer Legacy 650.
Biaya yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp90 miliar.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, alasan para teradu menggunakan jet pribadi adalah untuk memantau distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada satu pun perjalanan yang menuju wilayah tersebut.
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ungkap Ratna dalam sidang.
Ia juga membeberkan bahwa beberapa penerbangan bahkan menuju daerah dengan fasilitas penerbangan komersial memadai, seperti Bali dan Kuala Lumpur, Malaysia, dengan dalih monitoring logistik dan penyelesaian masalah perhitungan suara luar negeri.
Jet Pribadi Dinilai Tidak Sesuai Etika Penyelenggara Pemilu
Ketua DKPP Heddy Lugito dalam putusan sidang menyatakan, tindakan pimpinan KPU RI tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU, teradu II Idham Holik, teradu III Yulianto Sudrajat, teradu IV Parsadaan Harahap, dan teradu V August Mellaz,” ucap Heddy.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, sedangkan Komisioner Betty Epsilon Idroos dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
“Merehabilitasi nama baik teradu VI Betty Epsilon Idroos, selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.
Dalih Tidak Diterima DKPP
Anggota Majelis DKPP, Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa alasan KPU menggunakan jet pribadi demi efisiensi waktu karena masa kampanye yang singkat tidak dapat dibenarkan.
“Dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit tidak dapat diterima,” tegasnya.
Dewi menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan kesederhanaan yang seharusnya dipegang oleh penyelenggara pemilu.
“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal, untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T,” tutupnya. (*/Rel)




