JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi II DPR RI berencana memanggil Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait kasus penggunaan jet pribadi atau private jet pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah masa reses berakhir pada awal November mendatang. Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran negara harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
“Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini (jet pribadi). Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara. Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara, bukan untuk kegiatan di luar itu,” ujar Dede kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Senada dengan itu, anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menilai kasus ini menjadi catatan penting bagi DPR dalam pembahasan dan persetujuan anggaran penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
“Selain itu, juga akan menjadi catatan penting bagi kami dalam proses persetujuan program dan tahapan penyelenggaraan pemilu berikutnya,” ujarnya.
Langkah DPR ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan sejumlah anggota KPU RI atas pelanggaran kode etik dalam kasus sewa jet pribadi senilai Rp46 miliar.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU, serta teradu II Idham Holik, teradu III Yulianto Sudrajat, teradu IV Parsadaan Harahap, dan teradu V August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan daring, Selasa (21/10/2025).
Sanksi serupa juga diberikan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Darmawan Sutrisno, sementara Komisioner Betty Epsilon Idroos dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan namanya direhabilitasi.
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi menjelaskan, penggunaan jet pribadi oleh para pimpinan KPU tidak sesuai dengan tujuan awal yakni memantau distribusi logistik di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Dari 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ungkap Ratna.
Menurut Ratna, tindakan tersebut mencederai prinsip kesederhanaan dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu.
Kasus ini pun menimbulkan sorotan publik terhadap komitmen KPU dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2024. (*/Rel)




