JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Yuktyanta mengaku menghapus klausul pembagian kepemilikan aset (share asset) dalam perjanjian penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak atas permintaan Mohamad Riza Chalid.
Pengakuan itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/10/2025). Hanung hadir sebagai saksi untuk terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang juga merupakan anak dari Riza Chalid.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hanung dalam sidang tersebut.

“Apakah fakta ini ada permintaan dari Irawan Prakoso untuk menghilangkan klausa kepemilikan aset ini ada ya?” tanya jaksa Triyana.
Hanung membenarkan, klausul share asset dihapus dari perjanjian kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
Seandainya klausul tersebut tidak dihapus, Terminal BBM Merak yang kini telah disita Kejaksaan Agung seharusnya menjadi milik Pertamina setelah masa kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) berakhir. Namun, penghapusan klausul itu membuat kepemilikan terminal tetap berada di tangan OTM.
Jaksa kemudian membacakan isi lengkap BAP Hanung mengenai arahan Riza Chalid yang disampaikan melalui utusannya, Irawan Prakoso.
“Sebelum perjanjian ditandatangani, yaitu bulan Agustus 2014, pada saat makan siang berdua saya dan Irawan Prakoso di Hotel Nikko Jalan Thamrin samping Wisma Nusantara, saudara Irawan Prakoso selaku utusan Mohamad Riza Chalid dalam kegiatan perencanaan storage Merak mengatakan kepada saya, ‘sudah yang itu tidak usah ditambah-tambah lagi’,” demikian bunyi BAP yang dibacakan jaksa.
“Maksudnya yang itu, yaitu bahwa dalam perjanjian terhadap jasa penerimaan, penyimpanan, penyerahan BBM yang saya tandatangani mewakili Pertamina agar tidak ditambahkan lagi klausa share aset pada akhir masa perjanjian,” lanjutnya.
Dalam dakwaan disebutkan, proyek pengadaan terminal BBM tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,9 triliun, dan secara keseluruhan kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp285,1 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid, meski pada saat itu Pertamina belum memerlukan terminal BBM tambahan.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka, namun baru 9 orang yang berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut. Sementara Riza Chalid masih berstatus buron.
Sembilan saksi yang telah dihadirkan di antaranya yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Dalam kesaksiannya, Hanung juga mengaku menduga adanya intervensi Riza Chalid dalam kebijakan di tubuh Pertamina.
“Saya berpikir dan merasa bahwa Saudara Riza Chalid ini, yang saya tidak tahu pasti, hanya perasaan saya atau dugaan saya, memiliki peran, tanda petik mungkin, mendorong saya. Tapi itu dugaan, Pak,” ujar Hanung menjawab pertanyaan jaksa soal kemungkinan adanya tekanan.
Ketika ditanya lebih lanjut soal bentuk tekanan itu, Hanung menegaskan bahwa kesimpulannya sebatas dugaan pribadi.
“Hanya dugaan, saya yang tidak ada bukti atau clue apa pun,” kata Hanung.
Hanung menjelaskan, penunjukan langsung pemenang proyek dan perjanjian kerja sama dengan PT OTM dilakukan atas perintah Direktur Utama Pertamina kala itu, Karen Agustiawan.
“Ya artinya saya menafsirkan ini perintah dari pimpinan saya, dan kalau saya tidak melaksanakan maka bisa diartikan ini sebuah pembangkangan,” tuturnya.
Saat jaksa menyinggung dugaan kedekatan antara Riza Chalid dan Karen, Hanung kembali menegaskan bahwa hal tersebut hanya sebatas dugaan.
“Saya tidak tahu pasti. Tetapi saya duga ada hubungan. Saya duga,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara terdakwa Kerry, Lingga Nugraha, menilai kesaksian Hanung justru menepis tuduhan intervensi Riza Chalid terhadap kebijakan Pertamina.
“Bicara intervensi yang kami tanyakan, intervensi seperti apa? Ternyata pada kesaksian tidak ada bentuk intervensi yang nyata,” ujar Lingga.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah diusut Kejaksaan Agung, menyingkap dugaan praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah di sektor energi nasional. (*/Rel)




