PADANG, ALINIANEWS.COM — Dugaan penyimpangan kembali menyeruak di tubuh Pemerintah Kota Padang. Kali ini, sorotan publik mengarah pada Dinas Pertanian Kota Padang setelah muncul indikasi adanya manipulasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas pada tahun anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran dan data rekapitulasi anggaran, satu unit kendaraan dinas jenis Mitsubishi L300 dengan pelat nomor BA 8225 AF, yang digunakan oleh UPTD Pembibitan Dinas Pertanian, tercatat menyedot dana pemeliharaan hingga Rp26.174.800.
Rinciannya, dana tersebut terbagi dalam empat kali pengeluaran:

-
April: Rp6.679.000
-
Mei: Rp12.563.400
-
Juni: Rp5.279.600
-
Oktober: Rp1.652.800
Dalam laporan keuangan, seluruh pengeluaran itu disebut digunakan untuk pergantian suku cadang kendaraan. Namun hasil pengecekan lapangan menunjukkan fakta sebaliknya.
Berdasarkan pengamatan langsung dan keterangan sejumlah sumber, kendaraan dinas tersebut tidak pernah menjalani perbaikan besar seperti overhaul mesin atau penggantian komponen vital selama 2024. Sepanjang tahun, mobil hanya tercatat mengganti oli dan dua ban.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya rekayasa laporan pemeliharaan atau bahkan manipulasi anggaran oleh oknum di lingkungan Dinas Pertanian Kota Padang. Jika dugaan itu terbukti, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan keuangan daerah atau bahkan tindak pidana korupsi, karena menggunakan dana publik tanpa kegiatan nyata.
Konfirmasi ke Sekdis dan Kabid Peternakan
Tim AliniaNews berupaya meminta konfirmasi kepada pejabat terkait di Dinas Pertanian Kota Padang, termasuk Sekretaris Dinas (Sekdis) Anshoriudin dan Kepala Bidang Peternakan, Mutia.
Dalam pesan konfirmasi yang dikirimkan, tim redaksi menanyakan dua hal kepada Sekdis Anshoriudin:
-
Seperti apa sistem administrasi di Dinas Pertanian Kota Padang?
-
Bagaimana penerapan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan dinas, mengingat dugaan ini terkait dengan kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas?
Namun hingga berita ini diterbitkan, Sekdis Anshoriudin tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Sebelumnya, saat dikonfirmasi singkat, Anshoriudin hanya menyatakan:
“Maaf, sampai saat ini tidak ada temuan tim pemeriksa baik Inspektorat maupun BPK yang menyatakan hal tersebut,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Sementara itu, Kabid Peternakan, Mutia, yang juga dikonfirmasi oleh AliniaNews, memberikan tanggapan awal saat ditanya soal kendaraan dinas BA 8225 AF yang diduga tidak menjalani perawatan sesuai laporan keuangan.
“Iya, tapi plat saya bukan itu. Memang kalau mobil rusak tinggal masuk bengkel, dan saya tidak tahu berapa biayanya” ujar Mutia.
Namun ketika tim AliniaNews menanyakan lebih lanjut mengenai spesifikasi kendaraan yang dimaksud serta mekanisme pemeliharaan kendaraan dinas di bidangnya, Mutia tidak lagi memberikan tanggapan atau jawaban lanjutan.
Sikap bungkam dua pejabat kunci ini menimbulkan tanda tanya besar. Pengamat menilai, keengganan menjawab secara terbuka justru memperkuat indikasi adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan Dinas Pertanian Kota Padang.
Inspektorat Kota Padang perlu segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran di Dinas Pertanian. Audit ini penting untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan atau laporan fiktif dalam pengelolaan dana pemeliharaan kendaraan dinas.
Langkah cepat dan terbuka dinilai menjadi kunci menjaga transparansi, integritas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di lingkungan Pemerintah Kota Padang. (*/Red)