JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di lingkungan BUMN.
Namun, aturan ini tidak serta-merta berlaku langsung. Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diucapkan.
“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua (2) tahun terhitung sejak Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan,” tulis Pasal II ayat 2, sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (15/10/2025).
Dengan ketentuan itu, para menteri dan wakil menteri yang saat ini masih menduduki jabatan lain di BUMN diberikan waktu hingga dua tahun untuk menyesuaikan diri. Setelah tenggat waktu tersebut, rangkap jabatan tidak lagi diperbolehkan.
Adapun dalam Pasal II ayat 3, disebutkan bahwa UU BUMN hasil revisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 6 Oktober 2025.
Larangan rangkap jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025). Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk Sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari situs resmi MK.
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi. Keduanya meminta agar larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada menteri, tetapi juga kepada wakil menteri.
Para pemohon menilai pemerintah telah mengabaikan sejumlah putusan MK sebelumnya, karena tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Menanggapi hal itu, MK memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian. “Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” bunyi pertimbangan hukum Mahkamah.
Dengan demikian, pejabat yang masih merangkap jabatan di perusahaan pelat merah memiliki waktu hingga Agustus 2027 untuk menyesuaikan diri sesuai aturan baru tersebut. Setelah masa transisi berakhir, tidak ada lagi ruang bagi menteri dan wakil menteri untuk duduk sebagai komisaris atau pengurus di BUMN.
Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola BUMN yang bersih, transparan, dan bebas konflik kepentingan, sekaligus mempertegas batas peran pejabat publik dalam mengelola perusahaan negara. (*/Rel)