spot_img
spot_img

KPK Dalami Percakapan E-mail Terkait Korupsi LNG Pertamina

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali jejak komunikasi elektronik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Fokus penyidik kini tertuju pada percakapan melalui surat elektronik (e-mail) yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di tubuh perusahaan migas plat merah tersebut.

Pendalaman dilakukan terhadap Moch. Ardhy Windhy Saputra, mantan Junior Analyst I Messaging and Collaboration PT Pertamina, yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (13/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Saksi dikonfirmasi mengenai percakapan melalui e-mail terkait pengadaan LNG,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).

Iklan

Selain Ardhy, penyidik juga memanggil Bambang Tugianto, eks Manager Risk Management Direktorat Gas PT Pertamina, untuk dimintai keterangan. Namun, pemeriksaan terhadap Bambang ditunda karena ketidakhadirannya.

“(Bambang) tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” kata Budi.

Pengembangan dari Kasus Karen Agustiawan

Kasus dugaan korupsi LNG Pertamina ini merupakan pengembangan dari perkara besar yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

KPK menetapkan Karen sebagai tersangka pada 19 September 2023 dan menilai tindakannya telah menyebabkan kerugian negara hingga sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat. Ia terbukti melakukan pembelian LNG tanpa dasar justifikasi teknis maupun ekonomi yang memadai, serta tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan komisaris.

BACA JUGA  Prabowo Sambut Ratu Maxima di Istana Merdeka, Bahas Kerja Sama Kesehatan Finansial

Setelah proses hukum panjang, Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 Juni 2024. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.

Karen dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dua Tersangka Baru: Yenni dan Hari

KPK tidak berhenti di kasus Karen. Lembaga antirasuah itu terus mengembangkan penyidikan hingga pada 2 Juli 2024, dua nama baru diumumkan sebagai tersangka: Yenni Andayani, mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina, dan Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina.

Keduanya resmi ditahan pada 31 Juli 2025 setelah diduga turut menyetujui pembelian LNG tanpa pedoman pengadaan yang jelas serta memberikan izin prinsip tanpa analisa teknis dan ekonomi. Bahkan, LNG yang dibeli disebut tak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini.

Akibat tindakan mereka, negara diperkirakan merugi 113.839.186,60 dolar AS. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Program Makan Bergizi Gratis Capai 44 Juta Penerima, Prabowo: “Ini Prestasi Membanggakan”

Jejak Digital dalam Skandal LNG

Langkah KPK memeriksa Ardhy Windhy Saputra sebagai saksi menjadi indikasi bahwa lembaga antirasuah mulai menelusuri bukti digital berupa percakapan e-mail internal Pertamina yang mungkin mengungkap keterlibatan para pihak dalam proses pengadaan LNG.

Kasus ini sendiri mencakup periode 2011 hingga 2021, dengan dugaan adanya manipulasi dalam proses persetujuan dan pelaksanaan kontrak LNG.

Dengan terus munculnya saksi baru dan temuan baru di ranah digital, KPK tampaknya semakin memperdalam lapisan-lapisan kasus LNG yang selama ini membelit jajaran elite di tubuh Pertamina.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor energi, tetapi juga menegaskan bahwa rekam jejak digital kini menjadi kunci membuka praktik korupsi berskala besar.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses