JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Sengkarut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir di meja hijau.
Senin (6/10/2025), ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan. Di sanalah tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Dalam sidang beragendakan pembacaan jawaban itu, jaksa meminta hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Nadiem.
Kejagung menilai, gugatan praperadilan yang diajukan mantan menteri muda Kabinet Indonesia Maju itu cacat formil, tidak beralasan hukum, dan hanya berdasarkan asumsi semata.
“Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar,” kata jaksa Jampidsus Kejagung dalam persidangan, Senin (6/10/2025).

Menurut Kejagung, Nadiem mengajukan permohonan praperadilan dengan dasar hukum yang lemah dan tidak konsisten. Dalam salah satu petitumnya, Nadiem melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea mendalilkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
Namun pada poin lain, Nadiem justru meminta agar hakim memerintahkan Kejagung menangguhkan penahanan atau menggantinya dengan tahanan rumah atau tahanan kota apabila perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
“Karena Pemohon dalam petitum nomor 12 meminta agar hakim memerintahkan termohon, apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke penuntutan, untuk menangguhkan penahanan atau mengganti penahanan terhadap Pemohon dengan Penahanan Rumah atau Penahanan Kota,” papar jaksa.
Pertentangan dua posisi itu, menurut Kejagung, memperlihatkan ketidakkonsistenan argumentasi hukum dari pihak Nadiem.
“Dengan demikian, dalil-dalil dari Pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya,” tegas jaksa.
Kejagung juga menyebut bahwa objek yang digugat Nadiem bukanlah ranah praperadilan, sehingga PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadilinya.
Dalam petitum resminya, Kejagung meminta agar hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan praperadilan,” ujar jaksa.
Sidang Sengit, Dua Versi Kebenaran di Meja Hijau
Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea tetap bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum.
Menurut Hotman, penyidik Kejagung tidak memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan,” kata Hotman Paris di PN Jakarta Selatan.
Dalam pandangan Hotman, penyematan status tersangka kepada Nadiem tanpa bukti kuat mencerminkan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, timnya meminta hakim tunggal memutus bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem tidak sah dan batal demi hukum.
Sidang praperadilan ini menjadi babak baru dari kasus yang menyita perhatian publik sejak awal September lalu.
Pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI.
Usai penetapan itu, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Lima Tersangka, Satu Nama Paling Disorot
Kasus ini sendiri telah menyeret lima tersangka, termasuk Nadiem. Keempat lainnya adalah:
-
Jurist Tan – mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim
-
Ibrahim Arief – mantan Konsultan Kemendikbudristek
-
Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud tahun 2020–2021
-
Mulatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020–2021
Kelimanya disebut terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah yang diklaim untuk mendukung digitalisasi pendidikan.
Menanti Putusan Hakim Tunggal
Sidang praperadilan ini menjadi penentu nasib hukum Nadiem sebelum perkara pokok bergulir di pengadilan tipikor.
Jika hakim menolak praperadilan, maka status tersangka Nadiem tetap sah dan penyidikan Kejagung berlanjut. Namun bila dikabulkan, penetapan tersangka bisa dibatalkan — dan penyidikan harus diulang dari awal.
Kejagung optimistis, seluruh proses penyidikan sudah sesuai prosedur hukum.
“Menyatakan permohonan praperadilan register perkara Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum,” tutup jaksa.
Sidang praperadilan Nadiem Makarim dijadwalkan kembali digelar Jumat (10/10/2025) mendatang dengan agenda pembuktian. (*/REL)




