JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap sosok di balik akun peretas yang dikenal dengan nama Bjorka. Seorang pemuda asal Minahasa, Sulawesi Utara, berinisial WFT (22) ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di rumah kekasihnya pada 23 September 2025.
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa WFT bukanlah ahli teknologi informasi.
“Jadi yang bersangkutan ini bukan ahli IT, jadi hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT. Dia mempelajari IT melalui komunitas-komunitas media sosial,” kata Herman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Hal senada diungkapkan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
“Pelaku dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ujarnya.

Belajar dari Dark Web
Polisi menyebut WFT mulai menekuni dunia siber sejak 2020. Ia belajar secara mandiri melalui forum-forum gelap (dark web) hingga akhirnya menjual data nasabah bank secara ilegal.
“Dia setiap hari hanya di depan komputer. Dari situlah dia belajar pelan-pelan hingga akhirnya bisa mencari uang lewat dunia siber,” jelas Herman.
Wakil Direktur Reserse Siber, AKBP Fian Yunus, menambahkan WFT aktif menggunakan berbagai identitas di dunia maya.
“Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020,” katanya.
Menurut Fian, WFT menggunakan sejumlah username untuk menyamarkan aktivitasnya, mulai dari Bjorka, SkyWave, ShinyHunter, hingga Opposite6890. Ia mengklaim berhasil mendapatkan data dari institusi dalam negeri maupun luar negeri untuk kemudian diperjualbelikan.
“Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta,” jelas Fian.
Motif Uang
Polisi mengungkap, seluruh uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan hidup.
“Dari hasil tracing, dia gunakan untuk kebutuhan pribadi,” ujar Fian.
Herman menegaskan, motif utama WFT hanyalah uang.
“Jadi, motivasinya, yang ini adalah masalah kebutuhan, masalah uang. Jadi motifnya masalah uang. Segala sesuatu yang dikerjaan, sementara yang kita temukan adalah untuk mencari uang,” tuturnya.
WFT diketahui anak tunggal yatim piatu yang menanggung hidup keluarganya. “Karena kan ternyata dia anak yatim piatu. Dia menghidupi semua keluarga. Dia anak tunggal, tapi dia menghidupi keluarga dekatnya,” imbuh Fian.
Modus Peretasan
Kasus ini bermula ketika sebuah bank swasta melaporkan dugaan kebocoran data pada April 2025. WFT melalui akun @bjorkanesiaaa di media sosial X mengunggah database 4,9 juta nasabah dan bahkan mengirim pesan langsung ke akun resmi bank dengan tujuan memeras.
Namun, aksi pemerasan itu gagal setelah bank melapor ke polisi.
Sejak itu, polisi menelusuri jejak digital WFT. Pada Februari 2025, ia tercatat mengunggah sampel data perbankan di forum gelap, lalu membagikannya di media sosial. Maret 2025, ia kembali mengunggah data lewat Telegram untuk memperkuat klaimnya.
Meski WFT mengaku sebagai Bjorka, polisi masih mendalami apakah ia benar sosok yang sempat mengguncang Indonesia dengan aksi-aksi peretasan sebelumnya.
“Mungkin dia Bjorka 2020, mungkin juga Opposite 6890. Di dunia siber ada istilah everybody can be anybody. Jadi, masih perlu pendalaman lebih lanjut,” jelas Fian Yunus.
Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, serta UU Perlindungan Data Pribadi. Ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda belasan miliar rupiah. (*/REL)




