JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan pada Selasa (30/9/2025).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Syofia di ruang sidang.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Razman Tidak Hadir di Sidang Putusan
Razman tidak menghadiri sidang pembacaan putusan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, terdakwa sempat dirawat di RS Koja, namun sudah keluar pada 25 September.
“Kemudian kita tanyakan kepada dokter, bahwa tidak ada satu pun rekomendasi dari dokter untuk meninggalkan Jakarta ataupun ke luar negeri,” kata jaksa di PN Jakarta Utara.
Jaksa menambahkan, surat dari pihak Razman baru diterima setelah yang bersangkutan sudah berada di luar negeri. Surat keterangan dari rumah sakit Penang, Malaysia, juga tidak menyebut adanya keharusan Razman untuk dirawat inap.
Majelis hakim menegaskan tetap berhak membacakan putusan meskipun terdakwa tidak hadir.
“Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini,” kata hakim merujuk Pasal 12 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP.
Kuasa Hukum Walkout
Ketidakhadiran Razman menuai reaksi dari kuasa hukumnya. Rahmat, salah satu pengacara Razman, menilai kondisi kesehatan kliennya serius.
“Sakit yang diderita Razman bukan sakit biasa,” kata Rahmat.
Ia menyebut putusan yang dibacakan tanpa kehadiran terdakwa tidak sesuai Pasal 196 ayat 1 KUHAP. Tim kuasa hukum pun memilih walkout dari persidangan.
“Dalam UU ITE tidak diperbolehkan putusan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa apalagi kondisi sakit,” tegas Rahmat.
Tanggapan Hotman Paris
Di sisi lain, Hotman Paris menilai langkah majelis hakim sudah tepat.
“Hakim berwenang untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman,” kata Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Menurutnya, vonis bisa dijatuhkan meskipun terdakwa tidak hadir jika proses pemeriksaan telah selesai.
“Ini sudah selesai pemeriksaan, saksi sudah, bukti sudah, pembelaan sudah. Jadi tanpa menunggu pun hakim berwenang,” imbuh Hotman.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada 10 Mei 2022 ketika Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri. Razman yang saat itu menjadi kuasa hukum Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman, menggelar konferensi pers dengan menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima.
Hotman merasa tuduhan itu tidak berdasar dan melaporkan balik Razman serta Iqlima dengan pasal pencemaran nama baik melalui UU ITE dan KUHP.
Dalam proses persidangan, Jaksa menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa menilai sikap Razman di persidangan juga memberatkan karena dianggap tidak sopan dan merusak martabat pengadilan.
Vonis Razman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1,5 tahun penjara.
Sementara itu, Iqlima Kim juga dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama. Majelis hakim memutuskan mantan asisten Hotman itu bersalah dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara. (*/REL)




