JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) memutuskan membatalkan aksi unjuk rasa besar yang semula dijadwalkan digelar pada Selasa, 30 September 2025, di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR RI menyatakan bersedia menerima langsung perwakilan buruh untuk berdialog dan menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan versi buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan delegasi sebanyak 50 orang akan hadir di Senayan untuk menyampaikan draft RUU tersebut.

“Melalui siaran pers KSP-PB ini, diberitahukan kepada media dan khalayak, tidak ada atau dibatalkan aksi buruh KSP-PB pada 30 September 2025,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
Tuntutan Buruh Tetap Sama
Meski aksi dibatalkan, Said menegaskan bahwa tuntutan buruh tidak berubah. KSP-PB tetap mendesak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, serta menolak aturan yang dinilai merugikan pekerja, seperti sistem outsourcing dan kebijakan upah murah.
Selain itu, buruh juga menuntut kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan, serta peninjauan kembali pajak Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon.
“Delegasi 50 orang perwakilan KSP-PB pada tanggal 30 September 2025 jam 12.00 WIB akan diterima oleh pimpinan DPR RI dalam rangka menyerahkan draft sandingan RUU Ketenagakerjaan versi Partai Buruh dan buruh Indonesia,” jelas Said.
RUU Ketenagakerjaan Versi Buruh
Draft RUU Ketenagakerjaan versi buruh yang disusun tim KSP-PB terdiri dari tiga bagian.
-
Prinsip-prinsip dasar yang wajib dirumuskan dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
-
Pokok-pokok pikiran yang menekankan perlindungan bagi seluruh kalangan buruh di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, digital platform, tenaga medis, awak kapal, tenaga pendidikan dan kampus, pekerja BUMN, honorer, hingga pekerja rumah tangga (PRT), migran, jurnalis, dan gig workers.
-
Draft pasal-pasal norma hukum sebagai sandingan resmi RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia.
Koalisi ini terdiri dari 73 elemen gerakan buruh, mencakup Partai Buruh, 4 konfederasi serikat buruh terbesar, 59 federasi pekerja dari berbagai sektor industri, serta 9 organisasi kerakyatan seperti serikat petani, komunitas ojol, jaringan miskin kota, buruh migran, dan aliansi nelayan.
Audiensi dengan Pemprov DKI
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DKI Jakarta bersama KSPI DKI juga telah melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 24 September 2025.
Ketua DPD KSPSI DKI Jakarta, Wiliam Yani Wea, mengatakan ada tiga isu yang disampaikan, yakni penguatan pengawasan ketenagakerjaan, perhatian terhadap ekonomi berbasis platform digital, serta penambahan staf khusus bidang ketenagakerjaan di Pemprov DKI.
“Generasi sekarang banyak tergantung pada TikTok dan YouTube. Jika kedua aplikasi itu ditutup, ribuan anak muda akan kehilangan sumber pekerjaan sebagai influencer maupun pelaku marketplace,” kata Wiliam.
Momentum Gerakan Buruh
Sebelum pembatalan, aksi 30 September disebut sebagai kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya, termasuk aksi 22 September 2025 ketika perwakilan buruh diterima oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Saat itu, KSPI menilai pembahasan tuntutan masih belum memadai.
Dengan adanya kesepakatan audiensi resmi bersama DPR pada hari ini, KSP-PB menilai langkah tersebut sebagai momentum strategis bagi gerakan buruh untuk mendorong lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja. (*/REL)