spot_img
spot_img

Konsumen Ngamuk, Bahlil Lahadalia Diseret ke Pengadilan Gegara BBM Langka

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia digugat perdata oleh seorang konsumen bernama Tati Suryati. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Senin (29/9/2025).

Tidak hanya Bahlil, PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia juga ikut terseret sebagai pihak tergugat. Gugatan ini muncul setelah Tati kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Shell V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 di sejumlah SPBU.

Kuasa hukum Tati, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menyebut kliennya sebagai pengguna setia BBM Shell RON 98. Namun pada 14 September 2025 lalu, Tati tidak berhasil menemukan BBM tersebut di SPBU langganannya di BSD 1 dan BSD 2.

Iklan

“Setelah mencari ke sejumlah SPBU lain di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro, bahan bakar tersebut juga tidak ditemukan. Klien kami akhirnya terpaksa menggunakan Shell Super RON 92 yang kualitasnya berbeda dengan BBM yang biasa digunakan. Kondisi ini menimbulkan rasa khawatir akan kerusakan mesin kendaraan,” jelas Boyamin, Senin (29/9).

Menurut keterangan petugas SPBU, ketiadaan stok V-Power Nitro+ RON 98 disebabkan kuota dari Kementerian ESDM sudah habis. “Bahwa tergugat I (Bahlil) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (tergugat II),” tambah Boyamin.

BACA JUGA  Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Mandek, BPKP Belum Rampungkan Audit Kerugian Negara

Dalil Perbuatan Melawan Hukum

Dalam gugatannya, Tati menilai kebijakan Bahlil membatasi kuota BBM untuk badan usaha swasta telah melanggar aturan. Ia menuding kebijakan memaksa perusahaan swasta membeli base fuel melalui Pertamina melanggar Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014.

“Pemaksaan yang dilakukan oleh tergugat I (Bahlil) untuk pengadaan base fuel melalui tergugat II (Pertamina) jelas telah melanggar hak dan kesempatan bagi tergugat III (Shell) dan dampaknya sangat dirasakan oleh penggugat,” ujar Boyamin.

Shell sebagai tergugat III juga dianggap gagal melindungi konsumennya. Tati mengaku khawatir mobilnya rusak karena dipaksa memakai RON 92, sementara kendaraan tersebut terbiasa menggunakan RON 98.

“Dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan maka penggugat tidak menggunakan kendaraan tersebut sejak tanggal 14 September 2025 hingga saat ini,” kata Boyamin.

Tuntutan Ganti Rugi Rp500 Juta

Dalam petitumnya, Tati menuntut ketiga tergugat mengganti kerugian materiil senilai Rp1.161.240—setara biaya dua kali pengisian BBM RON 98. Ia juga meminta ganti rugi immateriil Rp500 juta, yang menurutnya merupakan nilai dari mobilnya yang kini terancam rusak akibat penggunaan bensin dengan oktan lebih rendah.

“Kerugian immateriil yang berpotensi dialami oleh penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya, yang di mana nilai dari mobil tersebut adalah Rp500.000.000,” tegas Boyamin.

BBM Masih Langka di SPBU Swasta

Pantauan di lapangan menunjukkan, kelangkaan BBM beroktan tinggi memang masih terjadi. Beberapa SPBU swasta, termasuk Shell dan BP-AKR, belum sepenuhnya menjual produk BBM mereka. SPBU Shell di Cinere, Depok, misalnya, masih kosong untuk jenis Shell Super (RON 92), Shell V-Power (RON 95), dan Shell V-Power Nitro+ (RON 98).

BACA JUGA  Prabowo: Pemerintah Masih Evaluasi Penetapan Status Darurat Nasional Bencana di Sumatera

Meski begitu, dalam laman resminya, Shell Indonesia menyebut beberapa SPBU sudah kembali beroperasi, antara lain Shell Semper-1 (Jakarta Utara), Shell Ahmad Yani (Cilegon), serta Shell Serang Barat-1, Citraland, dan Kesambi-1 (Cirebon).

Kini, perkara ini tinggal menunggu proses hukum di PN Jakpus. Jika gugatan dikabulkan, Bahlil Lahadalia, Pertamina, dan Shell Indonesia berpotensi harus merogoh kocek ratusan juta rupiah untuk mengganti kerugian konsumen. (*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses