spot_img
spot_img

Nasib ASN Kementerian BUMN Dipastikan Aman, Nomenklatur Berubah Jadi Badan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM Wacana perubahan nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan kian menguat seiring pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di DPR RI. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian BUMN?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa seluruh ASN di Kementerian BUMN akan tetap aman posisinya. Mereka dipastikan akan berpindah ke lembaga baru bernama Badan Pengaturan (BP) BUMN.

“Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini, dan tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Iklan

Rini menekankan, meski terjadi perubahan bentuk kelembagaan, BP BUMN tetap masuk kategori lembaga pemerintah. Karena itu, para pegawai yang selama ini berstatus ASN akan tetap menyandang status yang sama.

Dari Kementerian ke Badan

Revisi UU BUMN menjadi momentum perubahan besar bagi pengelolaan perusahaan pelat merah. Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menyebut nomenklatur kementerian diubah menjadi badan.

“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Andre dalam rapat kerja bersama pemerintah di Senayan, Jumat (26/9/2025).

BACA JUGA  Verifikator MBG Sempat Tiga Kali Pindah Hotel, BGN Beberkan Alasannya

Andre menjelaskan, tim sinkronisasi telah melakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU tersebut. Perubahan ini mencakup penyempurnaan batang tubuh hingga penjelasan tambahan, termasuk penguatan peran BP BUMN dalam optimalisasi kinerja perusahaan negara.

Salah satu poin penting adalah mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN, kewenangan atas dividen seri A dwiwarna yang langsung dikelola BP BUMN dengan persetujuan Presiden, hingga penegasan larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Larangan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Tidak Dilebur dengan Danantara

Sempat beredar wacana bahwa Kementerian BUMN akan dilebur dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah hal tersebut.

“Nggak (dilebur dengan Danantara), dia sendiri tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, penurunan status dari kementerian menjadi badan justru untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berbagai masukan masyarakat. Salah satu isu yang banyak diperbincangkan adalah soal status pejabat BUMN yang kerap diperdebatkan apakah termasuk penyelenggara negara atau tidak.

Latar Belakang Perubahan

Wacana perubahan nomenklatur Kementerian BUMN sejatinya bukan hal baru. Sejak Presiden Prabowo Subianto meresmikan Danantara pada Februari 2025, spekulasi mengenai nasib Kementerian BUMN semakin mencuat.

BACA JUGA  KPK Jemput Paksa Menas Erwin, Penyuap Hasbi Hasan di Kasus MA

Saat itu, CEO Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa 99 persen kepemilikan BUMN berada di bawah Danantara, sementara 1 persen saham seri A atau saham Merah Putih tetap dipegang Kementerian BUMN.

“Perannya dengan BUMN kita sebetulnya sangat erat, dalam hal ini karena memang 99 persen kepemilikan ada di Danantara. Tapi 1 persen kepemilikan saham seri A atau saham Merah Putih itu ada di Kementerian BUMN,” kata Rosan, Selasa (25/2/2025).

Kini, dengan masuknya revisi UU BUMN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, langkah perubahan ini semakin dekat. Ketua DPR RI Puan Maharani bahkan telah mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU tersebut.

“Surat Nomor R62 tanggal 19 September hal RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” kata Puan dalam Rapat Sidang Paripurna DPR, Selasa (23/9/2025).

Dengan kepastian status ASN yang akan ikut berpindah ke BP BUMN, pemerintah berusaha memberikan jaminan bahwa perubahan ini tidak akan menimbulkan kekosongan kelembagaan. Sebaliknya, langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola BUMN, menutup celah rangkap jabatan, serta menyesuaikan dengan dinamika pengelolaan aset negara yang semakin kompleks di era Danantara.

(*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses