spot_img
spot_img

KPU Bantah Ubah Riwayat Pendidikan Wapres Gibran, Penggugat Keberatan — Kasus Masuk Mediasi

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah telah mengubah riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada situs resminya, menyusul keberatan yang diajukan penggugat dalam gugatan perdata bernilai fantastis.

Anggota KPU bidang Teknis, Idham Holik, mengatakan data di laman kpu.go.id adalah rujukan bagi media massa dan tidak mengalami perubahan.
“Kan waktu kita buka infopemilu.go.id itu kan ada tampilan awal terus di sana ada profilnya, ini kan tidak ada yang berubah,” kata Idham saat dihubungi, Selasa (23/9/2025).

Idham juga memaparkan bahwa KPU merujuk pada pemberitaan Kompas.id mengenai profil calon presiden dan wakil presiden yang diterbitkan 5 Desember 2023. Ia menegaskan bahwa data yang tampil dapat ditelusuri secara digital.
“Kan bisa digital tracing ya, dengan apa yang ditampilkan ini tidak ada yang berubah,” ujarnya.

Iklan

Namun, bantahan KPU ini menyusul keberatan yang dilayangkan penggugat, Subhan Palal, dalam persidangan gugatan perdata terhadap Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Subhan menuding ada perubahan status pendidikan pada profil Gibran di laman resmi KPU dari keterangan awal tertulis “pendidikan terakhir” menjadi “S1”.

“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” kata Subhan di persidangan, Senin (22/9/2025). “Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’.”

BACA JUGA  Puan Maharani Serukan Darurat Kekerasan Anak Usai Kasus Alvaro Kiano

Perubahan yang disorot Subhan, menurutnya, berdampak pada konstruksi petitumnya sehingga harus memengaruhi strategi perkara. “Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posisi saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” ucapnya. Meski begitu, Subhan menyatakan tidak akan mengubah isi gugatan yang tercantum dalam berkas perkara.

Majelis hakim lalu mengingatkan perkara akan terlebih dahulu masuk tahap mediasi, karena pemeriksaan legal standing sudah selesai. “Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno. Sidang pun ditunda hingga proses mediasi rampung.

Menanggapi tudingan tersebut, Idham mengatakan KPU sedang melakukan pendalaman atas klaim perubahan di laman profil cawapres.
“Terkait perubahan isian atau input di bagian ‘Pendidikan Terakhir’ di tampilan profil cawapres di website info pemilu KPU, kini KPU sedang mendalaminya,” ujar Idham kepada media.

KPU bahkan menegaskan tidak ada perubahan riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden sejak tahapan pencalonan akhir Oktober 2023. “Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini,” kata Idham.

Isu ini sempat viral di media sosial. Netizen mengekspresikan kebingungan dan kecurigaan ketika awalnya pada laman KPU tercantum keterangan “pendidikan terakhir” untuk Gibran—sebuah entri yang kemudian menjadi bahan ejekan dan perbincangan publik. Seorang netizen menulis, “Yang salah siapa sih? Pendidikan terakhir kok tertulis pendidikan terakhir juga.”

BACA JUGA  Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Mandek, BPKP Belum Rampungkan Audit Kerugian Negara

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai dugaan perubahan data di situs resmi KPU adalah persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.
“Menurut saya, perubahan data apapun di situs resmi KPU, apalagi menyangkut calon presiden atau wakil presiden, bukan perkara sepele,” ujarnya megutip dari Wartakota.com. “Ini persoalan yang sangat serius, bahkan merupakan skandal besar. Apalagi melibatkan nama wakil presiden yang sedang menjabat,” tambah Jeirry.

Subhan menjelaskan pula bahwa riwayat pendidikan SMA Gibran tidak berubah: “Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” ungkapnya. Dia mengaku menyadari perubahan data pada laman KPU pada Jumat pekan lalu. “Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” kata Subhan.

Hingga persidangan ditunda dan mediasi dimulai, perkara ini tetap menjadi sorotan publik tidak hanya karena gugatan besar yang diajukan, tetapi juga karena pertanyaan tentang integritas data lembaga yang bertanggung jawab menyajikan informasi pemilu.

(*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses