spot_img
spot_img

Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Masuk Tahap Mediasi di PN Jakpus

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Sidang gugatan perdata sebesar Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Agenda sidang kali ini memasuki tahap mediasi setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan legal standing dan identitas para pihak.

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menjelaskan proses mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata.

“Ia mengatakan upaya mediasi dilakukan sebelum nantinya masuk proses pembuktian. Dalam proses mediasi itu, dirinya juga menunjuk Sunoto sebagai Hakim Mediator,” ujar Budi dalam persidangan.

Iklan

“Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” lanjutnya.

Setelah kedua pihak sepakat dengan penunjukan Hakim Mediator, mediasi pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/9). Sidang selanjutnya baru akan dilanjutkan setelah majelis hakim menerima laporan dari hakim mediator.

“Mudah-mudahan bisa damai,” pungkas Budi.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica.

Penggugat Persoalkan Ijazah Gibran

Gugatan perdata diajukan oleh Subhan, seorang pengacara. Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029. Alasannya, Gibran disebut tidak pernah menempuh sekolah SMA sederajat yang diakui hukum RI sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan cawapres pada Pilpres 2024.

Selain itu, Subhan juga menuntut Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu dibagikan kepada warga negara.

BACA JUGA  KPK Jelaskan Awal Mula Kasus Akuisisi PT JN oleh ASDP, Respons soal Rehabilitasi Tiga Terpidana

Dalam sidang, Subhan juga mengajukan keberatan terhadap KPU yang disebutnya mengubah status pendidikan akhir Gibran di situs resmi.

“Ini pendidikan terakhir, ditulis saja pendidikan terakhir. Nah ini saya jadikan untuk membangun konstruksi petita saya, sekarang dirubah oleh tergugat dua KPU, pendidikannya menjadi S1,” kata Subhan di PN Jakpus, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, perubahan ini berdampak signifikan terhadap konstruksi hukum gugatannya. “Konsekuensi karena ini sangat signifikan terhadap petita saya, ya yang harus merubah konstruksi lagi,” ungkapnya.

Meski begitu, keberatan tersebut telah dicatat oleh majelis hakim.

Mediasi Jadi Tahapan Penentu

Subhan menegaskan, perkara akan dilanjutkan ke mediasi sesuai hukum acara. “Kalau mediasi itu hukum acaranya disediakan, mau damai atau enggak nanti kita lihat ya,” tandasnya.

Adapun gugatan ini menyoroti syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 huruf (r). Aturan itu mensyaratkan peserta Pilpres minimal tamat SMA atau sederajat.

Subhan menilai ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Perdebatan Kuasa Hukum Gibran

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Gibran sempat dipersoalkan. Majelis hakim tidak mengizinkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung mewakili Gibran. Alasannya, gugatan ditujukan kepada pribadi Gibran, bukan kapasitasnya sebagai Wapres.

BACA JUGA  KPK Kantongi Bukti Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Kasus Korupsi Kuota Haji, Maktour Disorot

Alhasil, Gibran menunjuk pengacara swasta untuk mendampinginya dalam perkara ini.

Sementara itu, dalam petitum lain, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum keduanya membayar ganti rugi secara tanggung renteng.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum.

(*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses