PADANG, ALINIANEWS.COM – Kasus dugaan korupsi dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) kembali menyeret nama baru. Setelah sebelumnya Direktur Utama berinisial PI (41) ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran seorang supervisor audit berinisial TA yang harus berurusan dengan hukum.
Hari Kamis (18/9/2025) menjadi babak baru bagi penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). Dengan bukti permulaan yang dinilai cukup, penyidik langsung menetapkan dan menahan TA. Ia berperan sebagai supervisor audit yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan bermasalah pada tahun anggaran 2021.
“Penyidik Kejati Sumbar telah menetapkan tersangka baru berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, dalam keterangan pers di Padang.
TA disebut tidak hanya mengaudit, tetapi juga diduga melakukan rekayasa laporan keuangan untuk menutupi penyimpangan dana subsidi Bus Trans Padang. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharany, menegaskan bahwa penetapan TA merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
“TA diduga menutupi penyimpangan dana subsidi dalam penyusunan laporan keuangan unit usaha yang terjadi di Trans Padang,” jelas Lexy.
Ia melanjutkan, TA juga diduga dengan sengaja bertindak sebagai supervisor dalam audit laporan yang digunakan untuk pencairan dana subsidi unit usaha Trans Padang triwulan I dan II. Atas pekerjaan tersebut, TA menerima pembayaran dari Perumda PSM sebesar Rp514.793.500. Sebagian dari jumlah itu, tepatnya Rp23.500.000, diserahkan kepada Dirut PI.
“Karena perbuatan kedua tersangka yakni TA dan PI maka negara telah mengalami kerugian Rp3,6 miliar, hal itu berdasarkan penghitungan auditor Kejati,” ujar Lexy.
Penahanan terhadap TA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang untuk 20 hari ke depan. Lexy menegaskan alasan penahanan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini berawal sejak 2021 ketika PI, yang diangkat Wali Kota Padang saat itu, Mahyeldi, sebagai Direktur Perumda PSM, mengelola dana APBD sebesar Rp18 miliar. Dalam perjalanan, PI diduga melakukan pemotongan yang berujung pada kerugian negara Rp3,6 miliar, bahkan memalsukan tanda tangan Wali Kota Padang Hendri Septa untuk pencairan dana.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 35 saksi, mulai dari direktur, dewan pengawas, hingga pihak terkait lainnya. Berkas perkara PI sendiri sudah diserahkan ke jaksa peneliti pada Rabu lalu.
Di sisi lain, penasihat hukum TA, Wilson Saputra Cs, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah penyidik, namun menilai kliennya tidak layak diminta pertanggungjawaban pidana.
“Uang yang diterima oleh klien kami itu adalah uang pembayaran atas jasa yang telah dilakukannya sebagai konsultan swasta,” kata Wilson.
Ia menambahkan audit yang dilakukan TA bersifat profesional. Mengenai kemungkinan langkah hukum selanjutnya, ia belum memastikan. “Apakah akan mengajukan praperadilan, hal itu akan dipelajari terlebih dahulu,” ujarnya.
Dengan penetapan tersangka baru ini, kasus dugaan korupsi dana operasional Perumda PSM Padang semakin mengerucut. Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum terhadap dua orang tersangka yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
(*/REL)