spot_img
spot_img

Presiden Prabowo Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Pimpin Komite TPPU

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam Pasal 5 Perpres itu disebutkan, Yusril menjadi ketua komite karena jabatannya sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, Presiden juga menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai wakil ketua.

Iklan

“Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas: Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” tulis Perpres tersebut, Kamis (18/9/2025).

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, ditunjuk sebagai sekretaris merangkap anggota. Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara lain juga masuk dalam keanggotaan.

Berikut susunan lengkap keanggotaan Komite TPPU:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK

Anggota: Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Kepala BNPT, dan Kepala BNN.

BACA JUGA  Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Mandek, BPKP Belum Rampungkan Audit Kerugian Negara

Selain itu, Pasal 13A menyebutkan mekanisme kerja Komite TPPU, tim pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja dituangkan dalam bentuk pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Komite TPPU.

Adapun tim pelaksana diatur dalam Pasal 8. Tim tersebut diketuai oleh Kepala PPATK dengan Wakil Ketua adalah Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Prabowo menetapkan Perpres ini di Jakarta pada 25 Agustus 2025. Perpres kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di lokasi dan waktu yang sama.

Pembentukan komite ini, menurut Perpres, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan TPPU. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012.

Sebelumnya, posisi Ketua Komite TPPU diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sejak era Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.

(*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses