JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU, yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
“Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga),” kata Ketua KPU Afifuddin, Senin (15/9).

Afif menegaskan, keputusan itu hanya merupakan penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.
“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” katanya.
Ia membantah anggapan keputusan tersebut dipicu oleh polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” ucapnya.
16 Dokumen yang Dikecualikan KPU
Dalam keputusan tersebut, KPU merinci ada 16 dokumen yang tidak akan dibuka ke publik:
-
Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran.
-
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
-
Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
-
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK.
-
Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri.
-
Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI.
-
Fotokopi NPWP dan bukti pengiriman/penerimaan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi selama lima tahun terakhir.
-
Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
-
Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan.
-
Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
-
Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan tetap karena tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.
-
Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi.
-
Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian.
-
Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan diusulkan sebagai capres atau cawapres secara berpasangan.
-
Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
-
Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Afif menambahkan, sebelum menetapkan aturan ini, KPU telah melakukan uji konsekuensi sesuai Pasal 19 UU KIP.
“Dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Keputusan KPU 731/2025, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Afifuddin.
Pria yang akrab disapa Afif ini menjelaskan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 juga mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana diubah dalam PKPU 11 Tahun 2024.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan pihaknya tidak bisa mencampuri kebijakan KPU.
“Kan enggak bisa kita, KPU itu lembaga independen jadi di dalam bekerjanya dia enggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen. Kami menghormati,” katanya.
(*/rel)




