JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau akrab disapa Ustaz Khalid Basalamah (KB), mengembalikan sejumlah uang terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
“Benar (ada pengembalian uang),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025). Namun, ia menegaskan jumlah uang yang dikembalikan masih belum bisa diumumkan. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menegaskan pengembalian uang itu berhubungan langsung dengan penjualan kuota haji yang dilakukan melalui biro perjalanan milik Khalid.

“Jadi terkait dengan pengembalian sejumlah uang itu kami konfirmasi benar ada, tetapi untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan. Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9).
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Khalid tidak hanya sebagai jemaah, tetapi juga dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro perjalanan haji dan umrah.
“Jadi pemeriksaan kepada saksi Ustaz KB ya, terkait dengan kepemilikannya atas biro perjalanan haji, artinya juga mengelola perjalanan ibadah haji bagi para calon jemaah,” ujarnya.
Uang Rp 73,8 Juta per Jemaah
Pengembalian uang ini sebelumnya telah diungkapkan Khalid Basalamah dalam wawancara di kanal YouTube Kasisolusi yang ditayangkan 13 September 2025. Ia menyebut total dana yang dipungut dari jamaahnya mencapai USD 4.500 per jemaah untuk 118 orang ditambah USD 37.000, seluruhnya kini diserahkan ke KPK.
“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid dalam tayangan tersebut.
Uang itu dipungut setelah muncul tawaran dari Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata di Pekanbaru, yang mengaku memiliki akses ke kuota haji khusus dari tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Awalnya, Khalid bersama 122 jemaah Uhud Tour telah mendaftar jalur haji furoda. Namun, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus dengan kelebihan berupa maktab VIP yang lebih dekat dengan Jamarat.
“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” kata Khalid.
Menurutnya, tawaran itu membuat jemaah harus membayar USD 4.500 atau sekitar Rp73,8 juta per orang di luar biaya maktab. Bahkan, 37 jemaah diminta tambahan USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.
Namun, fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan. “Awalnya maktab yang dijanjikan 111, tetapi kemudian dipindah ke maktab 115. Tenda yang seharusnya ditempati jamaah juga ternyata sudah dipakai pihak lain, sehingga rombongan harus berpindah lagi,” ungkap Khalid.
KPK Dalami Aliran Uang
Setelah ibadah haji selesai, Khalid mengaku menyadari ada kejanggalan. Ia kemudian mengembalikan seluruh dana yang diminta KPK.
“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK masih mendalami aliran dana penjualan kuota haji tambahan 2023–2024 yang ditengarai merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Selain menyita uang dan aset berupa rumah, kendaraan, dan tanah, KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
(*/rel)




