PADANG, ALINIANEWS.COM – Kota Padang bersiap menghadapi gelombang aksi demonstrasi dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam empat organisasi besar: Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat (GMM-SM), Aliansi Mahasiswa Kota Padang (AMKP), Pergerakan Mahasiswa Keadilan (PMK), dan Serikat Mahasiswa Anti Korupsi Kota Padang (SMAK). Aksi ini rencananya akan digelar pada Rabu, 17 September 2025, sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung DPRD Kota Padang.
Aksi massa yang diperkirakan akan melibatkan 100 hingga 300 orang ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Mahasiswa datang dengan tuntutan yang tajam, fokus, dan menyentuh inti permasalahan tata kelola anggaran daerah yang dinilai amburadul. Mereka tidak hanya menyoroti aspek hukum, tetapi juga moralitas dan tanggung jawab publik pejabat daerah.
Pemicunya adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) mengenai kelebihan bayar sebesar Rp 2,2 miliar dalam pembangunan Gedung DPRD Kota Padang. Walaupun kerugian negara tersebut akhirnya dikembalikan, proses pengembalian memakan waktu lebih dari 60 hari, melampaui tenggat yang seharusnya. Hal ini memicu kecurigaan mahasiswa bahwa ada indikasi pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Tuntutan Tegas
Unjuk rasa yang akan dimulai pukul 14.00-hingga selesai pada 17 September 2025 ini akan berlangsung di tiga titik strategis, yakni Kantor Wali Kota Padang, Kejaksaan Negeri Kota Padang (Kejari), dan Kantor Dinas PUPR Kota Padang. Aksi ini akan dikoordinasi oleh Aldi, yang telah ditunjuk sebagai Koordinator Lapangan, dan akan dilengkapi atribut aksi seperti toas, spanduk, banner, bekas ban, pengeras suara, serta peliputan dari media.
Dalam surat pemberitahuan yang telah dikirimkan kepada pihak Intelkam Polresta Padang, massa aksi mengajukan lima tuntutan utama, yaitu:
- Menuntut Wali Kota Padang untuk segera mencopot Kepala Dinas PUPR Kota Padang yang dinilai lalai dan gagal menjalankan tugasnya, hingga menyebabkan kerugian negara.
- Mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Padang, untuk memproses kasus ini hingga tuntas dan tidak berhenti hanya karena pengembalian dana telah dilakukan.
- Meminta Wali Kota Padang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajarannya dan mengganti para pejabat yang tidak becus bekerja.
- Menuntut Kejari Kota Padang agar mengambil sikap tegas dalam kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk sebagai kasus “hilang angin” tanpa penyelesaian hukum yang jelas.
- Menyampaikan penolakan keras terhadap keberadaan pejabat atau pihak mana pun yang tidak kapabel dan tidak bertanggung jawab di Kota Padang.
Menagih Tanggung Jawab dan Integritas
Mahasiswa menilai bahwa pengembalian dana tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup kasus dugaan korupsi. Sebab, inti dari penegakan hukum adalah proses dan pertanggungjawaban, bukan hanya hasil akhir berupa pengembalian uang negara. Mereka menolak narasi impunitas dan menuntut keadilan ditegakkan secara utuh, transparan, dan tanpa kompromi.
Melalui aksi ini, mahasiswa berharap menjadi pengingat keras bagi seluruh pejabat publik bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dijaga, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Aksi ini juga ditembuskan kepada Kapolda Sumbar (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Bidang Pidana Khusus) untuk memastikan bahwa tekanan publik ini sampai kepada lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
(*/Red)




