spot_img
spot_img

Polemik TNI dan Ferry Irwandi: Dari Putusan MK hingga Dugaan Pidana Baru

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, kian memanas. Setelah rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik kandas akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), TNI kini menyoroti dugaan tindak pidana lain yang dinilai lebih serius.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengungkapkan, hasil patroli siber internal menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum baru yang melibatkan Ferry.

“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” ujar Freddy dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

Iklan

Menurut Freddy, temuan itu masih dibahas secara internal untuk merumuskan konstruksi hukum yang tepat.

TNI Tegaskan Taat Hukum

Freddy menegaskan TNI tetap memegang prinsip supremasi hukum dan menghormati kebebasan warga negara.

“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan. “Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara TNI dengan Polri,” jelas Freddy.

Yusril Sarankan Dialog, Bukan Pidana

Sikap TNI yang mengkaji kemungkinan pidana baru ini kontras dengan pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

BACA JUGA  KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 M, Rumah Setya Novanto Ikut Dijual

“Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucap Yusril dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

Ia menegaskan, jalur pidana sebaiknya ditempuh hanya jika dialog menemui jalan buntu. “Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu,” kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menilai kritik Ferry perlu dilihat secara utuh. Jika bersifat konstruktif, hal itu adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Putusan MK Jadi Rujukan

Polemik ini bermula dari rencana TNI melaporkan Ferry atas dugaan pencemaran nama baik. Namun langkah tersebut mentok setelah MK menyatakan institusi negara tidak bisa menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik.

“TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik,” kata Freddy.

Sebelumnya, Yusril juga menegaskan hal senada. Ia menjelaskan, korban pencemaran nama baik yang bisa mengajukan laporan hanyalah individu.

“Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau klacht delict. Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum,” jelas Yusril.

BACA JUGA  SPPG Hadir Saat Bencana: Dari Dapur Gizi Anak Sekolah Menjadi Garda Terdepan Kemanusiaan

Ia kemudian mengutip Putusan MK Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025, yang menegaskan korban pencemaran nama baik merujuk pada individu sebagaimana Pasal 310 ayat (1) KUHP, bukan institusi atau badan hukum.

“Dengan demikian, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE,” tegas Yusril.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi di ruang publik.

“Saya kira tak boleh ada kriminalisasi bagi para demonstran, tapi harus damai dan sesuai undang-undang. Nanti, petugas juga akan memilahnya,” kata Prabowo, dikutip dari Kompas.id, Minggu (7/9/2025).

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses