spot_img
spot_img

Apa Itu KTP Pink? Begini Fungsi dan Manfaatnya

ALINIANEWS.COM – Istilah KTP Pink belakangan ini ramai dibicarakan. Kartu ini sebenarnya adalah Kartu Identitas Anak (KIA), yakni dokumen resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun dan belum menikah. Sesuai namanya, KIA memiliki dominasi warna merah muda sehingga kerap disebut “KTP Pink”.

Dasar hukum penerbitan KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Dalam Pasal 1 disebutkan:

“Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.”

Iklan

Fungsi dan Manfaat KIA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil menerbitkan KIA sebagai upaya melindungi hak anak dan memberikan jaminan kepastian hukum. Dokumen ini penting karena berfungsi sebagai:

  • Identitas resmi anak di bawah 17 tahun.

  • Syarat administrasi saat mendaftar sekolah.

  • Data identitas untuk membuka rekening tabungan di bank.

  • Dokumen untuk mendaftar BPJS Kesehatan atau layanan publik lainnya.

  • Basis data pemerintah dalam perencanaan program perlindungan anak.

Jenis KIA

KIA dibagi menjadi dua jenis:

  1. KIA untuk usia 0–5 tahun → tidak menggunakan foto.

  2. KIA untuk usia 5–17 tahun kurang satu hari → dilengkapi foto anak.

Kartu ini berlaku hingga anak berusia 17 tahun. Setelah itu, wajib diganti dengan KTP elektronik (KTP-el).

BACA JUGA  SPPG ALINIA ULAKAN siap beroperasi

Perbedaan KIA dan KTP-el

Meski sama-sama menjadi dokumen identitas resmi, ada perbedaan mendasar:

  • KTP-el (KTP Biru): Wajib untuk WNI usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, dilengkapi chip elektronik, sidik jari, iris mata, dan NIK seumur hidup.

  • KIA (KTP Pink): Hanya untuk anak-anak, tanpa chip atau biometrik, masa berlaku terbatas hingga usia 17 tahun.

Syarat Membuat KIA

Untuk membuat KIA, orang tua atau wali perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi akta kelahiran anak.

  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.

  • KTP-el asli kedua orang tua/wali.

  • Pas foto anak ukuran 2×3 (untuk usia 5–17 tahun).

Bagi anak WNA, diperlukan tambahan fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.

Cara dan Proses Pembuatan

  1. Orang tua/wali datang ke Dinas Dukcapil atau unit layanan terdekat.

  2. Serahkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap.

  3. Petugas memverifikasi data.

  4. Jika valid, KIA dicetak dan diserahkan ke orang tua/wali.

Layanan penerbitan KIA juga bisa dilakukan melalui pelayanan keliling, misalnya di sekolah, rumah sakit, atau tempat layanan publik anak.

Program KIA pertama kali digagas pada 2016 dan diberlakukan di 50 daerah, seperti Malang, Yogyakarta, Pangkalpinang, dan Makassar. Tahun berikutnya, 2017, bertambah menjadi 108 daerah, dan ditargetkan pada 2019 berlaku di seluruh Indonesia.

Kehadiran KTP Pink atau KIA tidak hanya untuk memudahkan akses layanan publik, tetapi juga untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak konstitusionalnya sejak dini. Orang tua kini, selain mengurus akta kelahiran, juga diharapkan segera membuat KIA agar anak memiliki identitas kependudukan resmi.

BACA JUGA  KPK Ungkap Modus Subkontraktor Fiktif di Proyek PT Pembangunan Perumahan
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses