JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Divisi Propam (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, Rabu (3/9/2025). Sidang berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB.
Kompol Cosmas hadir mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri lengkap dengan baret biru. Ia menjadi salah satu dari tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tabrakan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hadir sebagai pengawas eksternal. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan sidang etik ini diperkirakan tidak akan berlangsung lama.
“Saya kira kalau ini sih harusnya tidak terlalu lama karena kan rekam jejak digitalnya ada. Jadi, kita tidak pakai debat panjang karena rekam jejak digitalnya ada,” ujar Anam di lokasi.

Meski demikian, ia mengakui dalam proses sidang masing-masing pihak tetap bisa menyampaikan pembelaan maupun tuntutan.
“Terus harapan publiknya momentumnya juga gede. Saya kira akan cepat,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Kompol Cosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat. Sebab, ia duduk di kursi samping pengemudi kendaraan taktis (rantis) PJJ 17713-VII saat peristiwa terjadi. Majelis etik menyiapkan opsi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, Bripka Rohmat sopir rantis PJJ 17713-VII dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025). Rohmat juga dianggap melakukan pelanggaran berat dan terancam dipecat tidak hormat.
Adapun lima anggota Brimob lainnya yang duduk di bagian belakang rantis, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, masuk kategori pelanggaran sedang. Sidang etik terhadap mereka masih menunggu jadwal.
Choirul Anam menegaskan Kompolnas mendorong agar Polri memberikan sanksi tegas.
“Dengan konstruksi peristiwa yang sudah dipaparkan dalam gelar perkara kemarin, sanksi yang akan diterima adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” ucapnya.
Ia menambahkan, “Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga. Karena ini penting bagi kita semua… menghadapi situasi unjuk rasa dan sebagainya, pendekatan menahan diri itu jadinya penting.”
(*/rel)




