JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Fraksi Partai NasDem meminta DPR RI menghentikan seluruh hak keuangan dan fasilitas yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya resmi dinonaktifkan dari keanggotaan DPR.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan langkah ini merupakan bagian dari penegakan mekanisme internal partai.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam siaran persnya, Selasa (2/9/2025).

Viktor menjelaskan, penonaktifan Sahroni dan Nafa kini tengah ditindaklanjuti Mahkamah Partai. Keputusan Mahkamah akan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Fraksi NasDem merupakan upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, NasDem juga mengajak seluruh pihak tetap menjaga persatuan di tengah gejolak politik yang terjadi.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkas Viktor.
Sebelumnya, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Keputusan tersebut diambil menyusul pernyataan serta sikap yang dinilai melukai hati rakyat dan memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah.
Meski berstatus nonaktif, aturan DPR masih memberikan hak keuangan penuh bagi anggota yang diberhentikan sementara. Hal ini mengacu pada Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Namun, Fraksi NasDem menegaskan ingin agar aturan tersebut tidak berlaku bagi Sahroni dan Nafa, demi menjaga integritas partai sekaligus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
(*/rel)




