spot_img
spot_img

Dana CSR BI–OJK Disulap Jadi Ladang Korupsi, KPK Periksa Iman Adinugraha dan Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.

Hari ini, Rabu (3/9/2025), KPK memanggil Anggota Komisi VII DPR RI Iman Adinugraha untuk diperiksa sebagai saksi. Menariknya, Iman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR BI, hari ini KPK memanggil Sdr. IA selaku wiraswasta, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.

Iklan

Budi menjelaskan, penyidik akan mendalami pengetahuan Iman terkait aliran uang maupun aset dari salah satu tersangka, yakni Heri Gunawan. “Hari ini (Rabu 3/9), KPK memanggil saudara IA selaku wiraswasta untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya menegaskan.

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus dana CSR BI–OJK.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, keduanya ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

BACA JUGA  KPK Telusuri Aliran Dana Rp 2,1 Triliun dalam Kasus Korupsi EDC BRI, Tiga Bos Swasta Diperiksa

Menurut Asep, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK serta pengaduan masyarakat. KPK menduga yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu BI dan OJK. Namun, kegiatan sosial yang dijanjikan tidak pernah benar-benar dilaksanakan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Alasan Absen dan Skema Dana CSR

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik Heri Gunawan maupun Satori beberapa kali absen dalam pemanggilan KPK.

“Tidak hadir,” kata Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025). Ia menambahkan, “Ada keperluan lain. Nanti akan dijadwal ulang.”

KPK mengungkap skema penyaluran dana CSR tersebut. Komisi XI DPR disebut memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran BI dan OJK. Kedua lembaga itu kemudian menyepakati pemberian dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI.

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola para anggota dewan, dengan jumlah 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18–24 kegiatan per tahun dari OJK. Kesepakatan ini lahir dari rapat kerja tertutup Komisi XI dengan pimpinan BI dan OJK pada 2020, 2021, dan 2022.

Namun, dana yang dicairkan diduga tidak digunakan sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Pandu Sjahrir Ungkap Alasan Pemerintah Hapus Tantiem Komisaris BUMN: “Terlalu Mahal Dibanding Dunia”

Jejak Penyelidikan

Kasus ini mulai diselidiki sejak Desember 2024 setelah adanya laporan PPATK dan aduan masyarakat. KPK bahkan sudah melakukan penggeledahan di Gedung BI (16/12/2024) dan Kantor OJK (19/12/2024) untuk mencari bukti tambahan.

Selain memanggil anggota DPR, KPK juga memeriksa staf administrasi DPR, tenaga ahli, pengurus yayasan, hingga pegawai bank yang diduga terlibat dalam aliran dana.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret nama-nama legislator aktif, memperlihatkan bagaimana dana CSR dari dua lembaga strategis negara justru diduga dijadikan bancakan untuk kepentingan pribadi.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses